Kamis 19 May 2016 14:12 WIB

Kapolri Minta Antisipasi Paham Komunis

Komandan Kodim 0712/Tegal Letkol Inf Hari Santoso menunjukkan lima judul buku Partai Komunis Indonesia (PKI) yang disita dari sebuah mal, di Kodim 0712 Tegal, Jawa Tengah, Rabu (11/5).
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Komandan Kodim 0712/Tegal Letkol Inf Hari Santoso menunjukkan lima judul buku Partai Komunis Indonesia (PKI) yang disita dari sebuah mal, di Kodim 0712 Tegal, Jawa Tengah, Rabu (11/5).

REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Kapolri Jenderal Badrodin Haiti meminta kepada seluruh jajarannya di Polda Maluku Utara (Malut), hingga Polres kabupaten/kota untuk mengantisipasi beredarnya paham komunis.

"Dengan melakukan sosialisasi secara intensif, sehingga masyarakat bisa tahu kalau faham tersebut dilarang berkembang di Indonesia," katanya di Ternate, usai melakukan serangkaian kunjungan kerjanya di Malut, Kamis (19/5).

Kapolri menyatakan, ada anggapan kalau perlonggar komunis itu tidak berkembang dengan cara rekonsiliasi itu tak besar. Sebab, saat ini, pemerintah berupaya agar melakukan sosialisasi untuk mengantisipasi beredarnya faham komunis dan seolah-olah komunisme bangkit, sehingga polisi bertindak untuk antisipasi adanya main hakim sendiri.

Apalagi, kata Kapolri, TAP MPRS 25 tahun 1966 sudah dilarang, sehingga tidak ada alasan untuk mengajarkan faham komunis di daerah ini. Sebelumnya, Polda Maut menyatakan telah membebaskan dua aktivis Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) Malut, Adlun Fikri dan Yunus Al Fajri, karena menggunakan pakaian berlabel PKI.

Kapolda Malut, Brigadir Jenderal Zulkarnain ketika dihubungi mengatakan, pihaknya telah melakukan penangguhan penahanan dua aktivis Aman ini merupakan kebijakan penyidik untuk kelancaran proses penyidikan. "Polisi saat ini masih membutuhkan pemeriksaan sejumlah saksi ahli, seperti saksi ahli pidana, bahasa, dan informasi teknologi dan masih berpegang pada TAP MPRS XXV/1966 tentang larangan paham Marxisme, Leninisme dan komunisme di Indonesia dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 dan dua orang yang ditahan saat ini hanya wajib lapor," kata Zulkarnain.

Ia mengatakan dari hasil penyelidikan sementara, kedua aktivis dianggap sudah memenuhi unsur pidana, namun polisi masih membutuhkan saksi ahli untuk pembuktian di pengadilan. "Kami butuh saksi ahli untuk mengkajinya.

Sementara itu, Direktur LBH Malut, Maharani Caroline ketika dihubungi menyatakan mengapresiasi pembebasan dua aktivis Aman tersebut dan berharap polisi menghentikan kasus ini.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement