Kamis 19 May 2016 12:19 WIB

Tunggakan Iuran BPJS di Jambi Capai Rp 11 Miliar

BPJS
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
BPJS

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Sebanyak dua kabupaten di Provinsi Jambi masih menunggak pembayaran uang iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan senilai Rp11 miliar selama dua tahun terakhir.

"Kedua kabupaten di Provinsi Jambi tersebut adalah Kabupaten Muarojambi dan Tebo yang nilai tunggakkan iuran BPJS kesehatan selama 2014-2016, sudah mencapai Rp11 miliar dan sampai saat ini belum dibayarkan oleh pemerintah daerahnya," kata Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional, Subiyanto, Kamis (19/5).

Subiyanto berharap, pemerintah di dua kabupaten tersebut bisa melunasi uang iuran BPJS kesehatan demi kelancaran jalanya jaminan kesehatan masyarakat yang sudah dicanangkan oleh pemerintah pusat. Tunggakan uang iuran BPJS Kesehatan dari dua kabupaten di Provinsi Jambi itu adalah iuran untuk kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan keluarganya serta warga miskin yang sudah dijamin kesehatannya oleh pemerintah setempat.

Akibat dari penunggakkan pembayaran uang iuran BPJS tersebut sangat berdampak kepada petugas medis di Puskesmas dan rumah sakit setempat maupun mitra yang memasok obat untuk memberikan pelayanan ksehatan kepada masyarakat peserta BPJS kesehatan.

Sementara itu Dewan Jaminan Sosial Nasional RI juga mencatat untuk Provinsi Jambi yang pelayanan BPJS ksehatan yang cukup baik ada pada Kabupaten Sarolangun sedangkan kabupaten dan kota lainnya dalam kategori biasa atau sedang.

Dewan Jaminan Sosial Nasional juga mencatat di Jambi ada kendala lainnya lainnya yakni perilaku masyarakat yang menunggak pembayaran uang iuran BPJS untuk perorangan atau mandiri namun nilainya tidak terlalu besar. Untuk Provinsi Jambi jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sampai dengan 30 April 2016 mencapai 1,77 juta jiwa dan dibandingkan dengan kondisi pada Desemeber 2015, tercatat ada 1,69 juta jiwa maka cakupuan kepesertaan JKN di Jambi mengalami pertumbuhan sebesar 4,54 persen persen.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement