Kamis 19 May 2016 12:14 WIB

AirAsia: Seluruh Layanan Penerbangan Beroperasi Normal

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Winda Destiana Putri
Air Asia
Foto: Youtube
Air Asia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Indonesia AirAsia menyatakan seluruh operasionalnya saat ini berlangsung normal.

"Sehubungan dengan keputusan Kementerian Perhubungan mengenai Izin Kegiatan Pelayanan Jasa Penumpang oleh PT Indonesia AirAsia di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Denpasar, kami ingin menginformasikan seluruh layanan penerbangan AirAsia dari dan menuju Indonesia tetap beroperasi dengan normal," ujar Presiden Direktur AirAsia Indonesia Sunu Widyatmoko dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/5).

Sunu melanjutkan, untuk informasi lebih lanjut dan bantuan, pelanggan dapat menghubungi AirAsia melalui Call center di nomor +6221 2927 0999 atau 0804 1 333 333, Ask AirAsia di www.airasia.com/ask, Formulir online di http://www.airasia.com/id/en/e-form.page.

"Pelanggan juga dapat mengunjungi website AirAsia maupun halaman media sosial untuk mengetahui informasi terkini terkait penerbangan," katanya menambahkan.

Sebelumnya, ia menyatakan, manajemen AirAsia Indonesia sudah menerima informasi resmi terkait dengan keputusan Kementerian Perhubungan mengenai Izin Kegiatan Pelayanan Jasa Penumpang oleh PT Indonesia AirAsia di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Denpasar.

"Prioritas kami saat ini memastikan kelancaran operasional dengan diberlakukannya sanksi tersebut, dan memastikan kenyamanan penumpang kami," ucapnya.

Sunu menambahkan, AirAsia Indonesia akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait sehubungan dengan proses investigasi, seperti menyiapkan langkah-langkah pencegahan untuk menghindarkan terjadinya hal yang serupa di kemudian hari.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi membekukan layanan jasa penumpang dan barang atau Ground handling menyusul insiden 'salah antar' penumpang international ke terminal penumpang domestik yang dilakukan Lion Air di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Maskapai AirAsia Indonesia di Bandara Ngurah Rai, Bali.

"Dari kejadian itu, kemarin, Selasa (17/5) saya memberikan sanksi kepada groundhandling PT Lion Air dan Indonesia AirAsia," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo saat jumpa pers di Kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (18/5).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement