Rabu 18 May 2016 21:50 WIB

Pemprov NTB Hadapi 431 Gugatan Pajak Newmont

Areal tambang Newmont
Areal tambang Newmont

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepala Biro Hukum Setda Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) H Rusman mengaku tahun ini ada sebanyak 431 gugatan pajak dilayangkan PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) terhadap Pemprov NTB.

"Setiap tahun Newmont selalu melayangkan gugatan hukum hanya karena persoalan pajak ke Provinsi NTB," kata Rusma di Mataram, Rabu (18/5).

Ia menjelaskan, Newmont menggugat Pemerintah Provinsi NTB sejak tahun 2008 ke pengadilan pajak. Di mana tahun 2014 saja ada 458 gugatan dengan nilai mencapai Rp 47 miliar. Sementara tahun ini merupakan gugatan dari 2014 yang totalnya mencapai 431 dengan nilai mencapai Rp 50 miliar.

"Gugatan yang dilayangkan Newmont tahun 2016 ini merupakan keberatan atas pajak yang dipungut Pemprov NTB tahun 2014. Karena setiap tahun, Newmont mendapatkan surat ketetapan pajak dan melakukan pembayaran. Namun, setelah pajak di bayar, mereka ternyata kembali mengajukan gugatan atas pengenaan pajak itu ke pengadilan," jelasnya.

Menurut Rusman, seringnya Newmont menggugat atas kasus yang sama tak ayal membuat pemerintah provinsi dibuat pusing. Karena, meski tetap membayar pajak, namun Newmont selalu menggugatnya ke pengadilan pajak di Surabaya. Beberapa pajak yang menjadi objek gugatan, yakni pajak bea balik nama, pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan dan lain-lain.

"Sebenarnya malas hadapi Newmont. Toh itu saja yang dipersoalkan, habis mereka bayar pajak, gugat lagi," ujarnya.

Bahkan, hal yang lebih melelahkan lagi lanjutnya, gugatan Newmont harus dijawab per item. Artinya, dari ratusan gugatan itu, Pemprov harus memberikan penjelasan satu per satu. Sehingga, dalam menangani perkara ini, dibutuhkan sampai tiga majelis.

"Kalau sudah begini dampaknya pemerintah provinsi mau tidak mau harus mengalokasikan anggaran untuk membiayai proses gugatan ini," katanya.

Kendati demikian, menurut Rusman, dalam kasus sengketa pajak ini kadang kala provinsi dimenangkan, begitupun Newmont juga di menangkan oleh pengadilan pajak. Meski sejatinya penarikan pajak yang diberlakukan pemerintah provinsi tentu tidak asal-asalan.

Melainkan, mengacu pada Undang-Undang 28 tahun 2009 tentang PDRB. Namun, di sisi lain Newmont berpandangan tidak berkewajiban membayar pajak karena tidak diatur dalam kontrak karya (KK). "Kita menarik pajak itu ada dasarnya, yakni Undang-Undang 28 tahun 2009, yang diantaranya mengatur kewenangan provinsi terhadap pajak air tanah, pajak kendaraan, pajak bahan bakar, bea balik nama, dan merokok," ujar Rusman.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement