Rabu 18 May 2016 19:46 WIB

Jimly: Segerakan UU Kebiri

Jimly Asshiddiqie
Foto: RMV
Jimly Asshiddiqie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Kontitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan keputusan pemerintah untuk membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) soal kebiri tidak perlu. Menurutnya, yang lebih penting untuk menangani kejahatan seksual pada anak adalah membuat undang-undang.

"Tidak perlu Perppu, buat saja undang-undangnya. Diproses saja kasus kejahatan seksual itu dengan hukum yang sekeras-kerasnya. Semakin banyak Perppu, fungsi legislasi bisa tidak jalan," kata Jimly di sela Rapat Pleno VIII Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia di kantor MUI Pusat, Jakarta, Rabu (18/5).

Bagi hakim pengadilan, kata Jimly, juga harus memiliki komitmen untuk pemberian hukuman terhadap penjahat seksual terhadap anak. "Kalau bisa tangkap permasalahan utamanya, denyut nadinya, akan mudah yaitu menerapkan hukuman seberat-beratnya," kata dia.

Persoalan hukuman manusiawi atau tidak, Jimly berpendapat kebiri lebih penting karena akan menangani kerumitan persoalan kejahatan seksual. Dengan kata lain, lebih penting untuk menyelamatkan kemanusiaan yang lebih luas dengan hukuman kebiri.

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini berharap pemerintah harus segera menyelesaikan regulasi hukuman kebiri apapun bentuknya. Alasannya, kejahatan seksual terhadap anak tergolong sebagai kejadian luar biasa sehingga penanganannya harus luar biasa.

Sebelumnya, puluhan lembaga swadaya masyarakat menolak pemberlakuan hukuman kebiri sebagai upaya pencegahan kekerasan terhadap anak yang rencananya diterapkan pemerintah dalam bentuk Perppu. Sejumlah LSM yang tergabung sebagai Aliansi 99, di antaranya adalah ICJR, ELSAM, ECPAT INDONESIA, LBH Apik Jakarta, Forum Pengada Layanan, LBH Jakarta, Koalisi Perempuan Indonesia, LBH Masyarakat, PBHI, SAPA Indonesia, LBH Pers, PKBI, WALHI dan KONTRAS menyatakan penolakan mereka terhadap pemberlakuan hukuman kebiri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement