Rabu 18 May 2016 15:31 WIB

Izin Ground Handling Air Asia dan Lion Air Dibekukan

ilustrasi Lion Air dan Air Asia
Foto: Mardiah/Republika
ilustrasi Lion Air dan Air Asia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan membekukan sementara izin kegiatan pelayanan jasa penumpang dan bagasi di bandar udara atau ground handling PT Lion Group dan PT Indonesia Air Asia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo dalam konferensi pers di Jakarta mengatakan, pembekuan berlaku lima hari sejak diterbitkannya surat pembekuan. "Dengan penerbitan surat pembekuan ini bertujuan untuk perbaikan dalam pelayanan penerbangan jasa," katanya.

Dengan demikian, lanjut dia, kedua perusahaan tersebut harus mencari perusahaan jasa ground handling lain selama waktu lima hari tersebut untuk menggantikan perusahaan yang izinnya telah dibekukan.

Suprasetyo mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil) tentang Bandar Udara (aerodrome) dan PM Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara sebagaimana telah diubah dengan PM Nomor 187 Tahun 2015.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement