Rabu 18 May 2016 14:40 WIB

Dirjen Udara: Kemenhub Berhak Bekukan Izin Maskapai Bermasalah

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Bilal Ramadhan
ilustrasi Lion Air dan Air Asia
Foto: Mardiah/Republika
ilustrasi Lion Air dan Air Asia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua Perusahaan layanan jasa penumpang dan barang atau ground handling milik PT Lion Group dan PT Indonesia Air Asia dibekukan Kementerian Perhubungan menyusul insiden salah antar penumpang international ke terminal domestik di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Lion Air JT 161) dan Bandara Ngurah Rai, Bali (QZ509).

Atas kebijakan ini, Lion Group dikabarkan akan menggugat Kemenhub. Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo mengatakan, sektor penerbangan merupakan kewenangan Kemenhub, termasuk izin operasi maupun pembekuan jika melakukan pelanggaran.

"Ijin dari Perhubungan, kalau dilanggar aturan. Kemenhub berhak untuk mencabut (membekukan) sesuai aturan, tidak mengada-ada," ujarnya saat jumpa pers di Kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (18/5).

Ia menegaskan, sanksi tersebut juga bisa saja menimpa maskapai lain jika melakukan pelanggaran serupa. "Siapa pun yang melanggar akan dikenakan sanksi. Karena Kemenhub yang keluarkan ijin dan lain sebagainya. Kami yang berikan sanksi," ungkapnya.

Sebelumnya, Pesawat Lion Air JT 161 dari Singapura yang mendarat di Bandara Soekarno Hatta, Banten, pada Selasa (10/5) dilaporkan menurunkan penumpang tanpa melalui terminal imigrasi.

Hal serupa juga terjadi pada Maskapai Air Asia QZ509 dari Singapura yang salah menurunkan penumpang internasional di terminal domestik Bandara Ngurah Rai pada Senin (16/5) pukul 23.54 WITA.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement