REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi membekukan layanan jasa penumpang dan barang atau ground handling menyusul insiden salah antar penumpang international ke terminal penumpang domestik yang dilakukan Lion Air di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Maskapai Air Asia Indonesia di Bandara Ngurah Rai, Bali.
"Dari kejadian itu, kemarin, Selasa (17/5) saya memberikan sanksi kepada ground handling PT Lion Air dan Indonesia Air Asia," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo saat jumpa pers di Kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (18/5).
Ia menjelaskan, sanksi yang diberikan ialah pembekuan sementara kedua ground handling tersebut mulai lima hari sejak surat pembekuan dikeluarkan sampai hasil investigasi selesai dengan tuntas.
Atas insiden ini, ia menegaskan, sudah dibentuk tim investigasi pada Selasa (17/5) untuk mendalami kasus yang menimpa Lion Air di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Sementara, tim investigasi untuk mendalami kasus yang terjadi Air Asia Indonesia sedang diupayakan terbentuk hari ini.
"Saya harapkan hari ini sudah terbentuk tim investasi. Mudah-mudahan kejadian ini enggak terulang, sanksi diberikan untuk perbaikan semua pihak agar lebih peduli pada pelayanan keselamatan dan keamanan penerbangan," katanya menambahkan.