Tabloid Obor Rakyat edisi 1, tanggal 5-11 Mei 2014 dikirim melalui Kantor Pos Area Penjualan V Jawa Barat dan nama pengirimnya adalah Setyardi dengan biaya cetak dan biaya packing sebesar Rp 253.125.000. Kesemua biaya tersebut telah dibayar lunas oleh Setyardi.
Tabloid Obor Rakyat edisi 1, tanggal 5-11 Mei 2014 telah diterima oleh saksi KH Maman Imanul Haq dari Pondok Pesantren Al Mizan Majalengka, Jawa Barat, saksi Drs KH Chabib Makki dari Pondok Pesantren Al Amien, Banyumas, Jawa Tengah, saksi M Ghozi Ubadillah dari Pondok Pesantren Yayasan Tahsinul Akhlaq Bahrul Ulum (Yatabu), Surabaya, Jawa Timur, saksi Ahmad Anwari dari Pondok Pesantren Darul Rahman, Bangkalan, Madura.
Setelah saksi KH Maman Imanul Haq menerima dan membaca Obor Rakyat tersebut, pada tanggal 4 Juni 2014 sekitar pukul 11.00 WIB, saksi KH Maman Imanul Haq menyerahkan Obor Rakyat tersebut kepada tim hukum Jokowi-JK di kantor Media Center Jokowi-JK di Jalan Cemara no 19, Menteng, Jakarta Pusat. "Selanjutnya, tim hukum Jokowi-JK menyerahkan Obor Rakyat tersebut kepada Joko Widodo," ucap Jaksa.
Joko Widodo kemudian membaca berita berupa judul dan isi kalimat serta artikel dalam tulisan menyangkut pribadinya tersebut dan menyatakan bahwa isi tulisan artikel tersebut tidaklah benar. Beberapa artikel yang dimuat di antaranya adalah artikel yang berjudul "Capres Boneka" dengan gambar Jokowi mencium tangan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
Dalam edisi itu pula terdapat artkel berjudul "184 Caleg Nonmuslim PDIP untuk Kursi DPR". Ada pula beberapa artikel panjang yang diduga berisi kampanye hitam, di antaranya artikel berjudul "Capres Boneka Suka Ingkar Janji", "Disandera Cukong dan Misionaris", "Dari Solo sampai Jakarta Deislamisasi ala Jokowi", "Manuver Jacob Soetojo", "Cukong-cukong di Belakang Jokowi", "Partai Salib Pengusung Jokowi", "Jokowi Juru Selamat yang Gagal", dan lain sebagainya.
Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa diancam Pasal 311 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 310 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.