REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Deputi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak, Dr Sujatmiko mengatakan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Kebiri bagi pelaku kejahatan seksual segera diundangkan. Ia menjelaskan, draf perppu sudah selesai
"Kami berharap setelah Presiden Joko Widodo pulang dari luar negeri, perppu sudah diundangkan," kata Sujatmiko usai menjadi pembicara pada rapat koordinasi pemenuhan hak, perlindungan dan pemberdayaan perempuan di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (17/5).
Ia mengatakan, penerbitan Perppu Kebiri tersebut timbul dari banyaknya kasus kejahatan seksual dengan korban anak-anak, namun para penegak hukum belum mengimplementasikan Undang-Undang Perlindungan Anak secara maksimal untuk menghukum berat para pelakunya. Kasus kejahatan seksual yang terjadi di Indonesia, terus terjadi secara bertubi-tubi dan mengiris hati. Salah satunya kasus pemerkosaan dan pembunuhan YY, siswi SMP di Bengkulu, yang dilakukan oleh 14 pelaku, termasuk di antaranya anak-anak.
Instruksi Presiden untuk menerbitkan Perppu Kebiri, kata Sujatmiko, sudah keluar sejak Oktober 2015. Draf perppu awalnya digarap oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, namun banyak sekali pro dan kontra, sehingga dibawa ke Kementerian Koordinator PMK, dan ditangani oleh tim.
"Kami coba menampung semua pandangan yang pro dan kontra dengan mengumpulkan berbagai pihak, baik pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), karena dari kalangan pemerintah pun ada kementerian yang belum mendukung," ujarnya.
Karena belum ada kata sepakat dari unsur kementerian dan LSM, kata Sujatmiko, pihaknya kemudian memberikan masukan kepada Presiden, berupa kemungkinan mengubah UU Perliundungan Anak yang menyangkut khususnya pemberatan hukuman dan masukan penerbitan Perppu Kebiri. Presiden Joko Widodo akhirnya setuju dengan draft Perppu Kebiri yang sudah dibuat oleh tim dari Kementerian Koordinator PMK, karena menilai bahwa kejahatan seksual, terutama pada anak-anak merupakan kejahatan yang luar biasa.