Selasa 17 May 2016 15:36 WIB

Legislator Gerindra Minta Pemerintah Kaji Ulang Hukuman Kebiri

Kebiri kimia (ilustrasi)
Foto: www.sydneycriminallawyers.com.au
Kebiri kimia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo meminta agar pemerinta mengaji kembali kebijakan hukuman kebiri untuk pelaku kejahatan seksual dan pemerkosaan. Ia menilai hukuman itu bukanlah solusi terbaik dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak.

"Terkesan kuat namun ada cermatan yang kurang akurat yang melandasi rencana pemerintah. Karena pemerintah beranggapan bahwa kejahatan seksual sebagai bentuk perilaku seksual yang melanggar hukum pasti diawali oleh motif seksual," katanya di Jakarta, Selasa (17/5).

Wanita yang akrab disapa Sara itu melanjutkan, pemerintah dalam jangka waktu dekat ini akan mengeluarkan Perppu untuk mempertegas rencana pengenaan kastrasi hormonal atau kebiri kimiawi sebagai sanksi pemberat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Pemerintah berpandangan, kastrasi hormonal akan mematikan dorongan seksual para 'predator' sehingga mereka tidak akan mengulangi aksi kejahatannya.

Menurutnya teori yang dianut pemerintah adalah motif seksual linear semata dengan perilaku jahat seksual. Faktanya, sebagaimana pada aksi-aksi kejahatan seksual pada umumnya, kejahatan seksual terhadap anak motif pelaku pun sesungguhnya adalah kontrol dan penguasaan.

"Di balik motif itu mengepul-ngepul kebencian, amarah, sakit hati, dendam, dan tumpukan perasaan-perasaan negatif lainnya. Gumpalan perasaan negatif itu bersumber dari misalnya, pengalaman traumatis si 'predator' saat mendapat perlakuan kekerasan serupa saat ia masih berusia kanak-kanak," jelasnya.

Sebagai anggota DPR yang membidangi masalah perempuan dan anak, Sara menjelaskan bahwa kastrasi hormonal yang dinilai dapat mematikan libido seksual bagi para 'predator' seksual tersebut ternyata tidak ikut serta membinasakan perasaan-perasaan negatif dari para pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

"Namun justru kastrasi hormonal dapat memperberat tingkat kebahayaan si 'predator', karena pengebirian merupakan perlakuan yang bertolak belakang dengan kebutuhan 'predator' akan kontrol dan penguasaan," ujarnya.

Sebab, lanjut Sara, guna mengompensasikan "kekalahannya" akibat kebiri tersebut, si 'predator' (sebagai makhluk pembelajar) hampir bisa dipastikan akan mengembangkan siasat-siasat baru untuk melancarkan kejahatannya, termasuk dengan menyertakan orang lain guna melampiaskan dan hasrat kontrol dan penguasaannya itu.

"Itu berarti bahwa pelaku yang dulunya hanya memilih anak-anak sebagai target aksi biadabnya, setelah dikastrasi ia akan bisa mengincar siapa pun atau apa pun sebagai sasaran perasaan negatifnya," jelasnya lagi.

Jadi, singkatnya, alih-alih menghilangkan perilaku keji predator seksual, kastrasi hormonal justru berpotensi kuat melipatgandakan kecenderungan pelaku kejahatan seksual terhadap anak untuk menjadi residivis.

"Karena itu, kita mendesak pemerintah untuk memikirkan lagi secara matang dan jangan mengedepankan emosional semata dalam pembuatan peraturan terutama dalam Perppu hukuman kebiri tersebut," katanya lagi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement