REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Makassar menyita ribuan botol minuman keras beralkohol dari toko Sinar Cendrawasih setelah mendapatkan laporan masyarakat.
"Dasar kami melakukan penyitaan itu berdasarkan aturan seperti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Iman Hud di Makassar, kemarin.
Dia mengatakan, ribuan botol minuman beralkohol tinggi berbagai merek itu disita karena dalam Perda mengatur tentang pelarangan, pengaturan dan pengendalian minuman.
Bukan cuma itu, dalam Perda Nomor 4 Tahun 2014 tersebut juga mengatur tentang pembatasannya dalam penjualan pada swalayan maupun usaha dagang lainnya, apalagi pada tingkat pengecer.
Karena menurutnya, jual beli minuman beralkohol hanya bisa dilakukan pada hotel, pub, tempat karaoke, diskotik dan bar. Selain daripada itu, semua penjualan minuman beralkohol dilarang oleh pemerintah.
"Itu tadi, yang bisa menjual cuma tempat-tempat tertentu. Di luar hotel, pub, diskotik, tempat karaoke dan bar, semuanya dilarang. Apalagi kalau cuma penjual eceran," katanya.
Sementara itu, Kabid Penindakan Hukum, Edward Supriawan mengatakan, pihaknya akan terus melakukan razia dan menunggu laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas yang melanggar aturan Perda.
"Kita hanya bertindak sesuai dengan aturan yang ada dan jika ditemukan lagi ada yang melanggar dengan menjual miras di tempat-tempat yang bukan tempatnya, pasti kita tindak," jelasnya.
Edward mengharapkan peran serta masyarakat dalam membangun Kota Makassar yang aman dan nyaman dengan melaporkan setiap tindakan ataupun aktivitas yang melanggar aturan.