REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo mengaku mengetahui kejadian pesawat Lion Air JT 161 terkait kesalahan prosedur penurunan penumpang dari media sosial.
"Pihak Lion Air tidak melapor ke imigrasi dan Otoritas Bandara Soekarno-Hatta. Saya tahunya malah dari media sosial," kata Suprasetyo saat konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Senin (16/5).
(Baca juga: Lion Klaim Masih Dibutuhkan Masyarakat)
Suprasetyo mengatakan telah menegur pihak Lion Air karena tidak melapor kepada pihak Kantor Otoritas Bandara Wilayah I Bandara Soekarno-Hatta.
"Sudah kami tegur tadi ketika dipanggil," katanya.
Terkait penjatuhan sanksi kepada Lion Air, dia mengatakan akan menunggu terlebih dahulu hasil investigasi. Suprasetyo mengatakan sanksi tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2015 Tentang Fasilitas Udara (FAL) serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Ditemui terpisah, Direktur Operasi Lion Air Daniel Putut mengaku pihaknya tidak melaporkan kepada Kantor Otban Bandara Soetta, namun sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi dan bea cukai.
"Memang hebatnya media sosial jadi ramai beberapa hari kemudian, padahal pada hari kejadian sudah tahu masalah ini," katanya.
Daniel menuturkan pihaknya tidak melaporkan kepada kantor Otban Soetta karena merasa kejadian tersebut sudah bisa ditangani oleh pihak keimigrasian.
"Ini namanya irregularities operational, kan terkait langsung dengan imigrasi dan bea cukai. Jadi kalau seperti contoh kecelakaan di jalan raya, kita cukup lapor ke polisi. Tidak perlu lapor ke kepala sekolah atau ke dosen 'kan, kalau kita mahasiswa," katanya.