Senin 16 May 2016 16:00 WIB

Gugatan Dikabulkan, Fahri Persilakan PKS Ajukan Keberatan

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah (kiri) bergegas meninggalkan ruangan usai memberikan keterangan kepada wartawan terkait pemecatan dirinya dari keanggotaan PKS di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/4).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah (kiri) bergegas meninggalkan ruangan usai memberikan keterangan kepada wartawan terkait pemecatan dirinya dari keanggotaan PKS di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/4).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Politikus PKS Fahri Hamzah bersyukur atas putusan provisi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatannya sekaligus mengembalikan posisinya sebagai kader PKS dan Wakil Ketua DPR RI.

"Saya bersyukur atas putusan provisi dikabulkan seluruhnya oleh majelis hakim karena urgensi dari sifat jabatan saya saat ini," katanya, Senin (16/5).

Fahri mengatakan sifat jabatannya sebagai anggota DPR dan Wakil Ketua DPR adalah jabatan elected official sehingga ada konsep konstituensi, yaitu rakyat. Karena sifat jabatan itu, ia meminta untuk ditegaskan statusnya agar tidak guncang selama proses di pengadilan.

"Saya minta dipertimbangkan selama proses ini. Maka, seluruh posisi dan keputusan yang terkait dengan posisi saya adalah status quo, baik di partai maupun di DPR," ujarnya.

Ia menilai putusan itu dibuat hakim untuk menjawab permintaan pemohon atau penggugat karena urgensinya majelis hakim mengabulkannya. Fahri mempersilakan pihak PKS mengajukan keberatannya apabila merasa keberatan atas putusan tersebut.

"Putusan itu mengikat semua pihak, termasuk institusi DPR, hingga ada keputusan tetap. Semoga dengan keputusan ini tidak ada gonjang-ganjing lagi dan masyarakat tetap tenang," katanya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna yang memimpin jalannya persidangan gugatan Fahri Hamzah terhadap pimpinan PKS mengabulkan sementara permohonan dari Fahri Hamzah.

"Dengan ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sementara permohonan penggugat," kata Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna di ruang sidang V, Jakarta Selatan, Senin (16/5).

Menurut Made, putusan tersebut mengacu pada Undang-Undang MD3 Pasal 239 Ayat (2) Huruf D dan Pasal 241 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 untuk memutuskan sementara. Namun, tidak memengaruhi pokok perkara. Ia mengatakan putusan itu bersifat sementara. Kendati demikian, harus dilaksanakan mengingat agar jangan sampai menimbulkan masalah kedua belah pihak.

Atas putusan itu, kata dia, untuk sementara Fahri Hamzah saat ini dinyatakan dikembalikan menjadi kader PKS dan tetap menjalani profesinya sebagai Wakil Ketua DPR RI.

"Ya, sekarang untuk putusanya memulihkan sementara penggugat (Fahri Hamzah) sebagai kader PKS sampai putusan in kracht," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement