REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sleman, 40 ribu warga setempat belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Kepala Seksi Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Sleman, Suryo Adi Dwi Kurnianto mengatakan, saat ini masih banyak warga yang menggunakan KTP konvensional.
Padahal, sesuai Peraturan Presiden nomor 112 tahun 2013, kartu tersebut sudah tidak berlaku lagi dan harus digantikan oleh e-KTP. "Masih banyak yang menganggap kartu lama itu bisa berlaku sesuai tanggal yang tercetak di kartu," kata Suryo, Senin (16/5).
Maka itu, ia meminta agar masyarakat segera membuat e-KTP agar urusan administrasi dan akses terhadap layanan publik tidak terhambat. Adapun warga Sleman yang sudah memiliki e-KTP mencapai 740-an ribu orang. Sementara jumlah warga wajib ber-KTP sekitar 780.000 jiwa.
Adanya warga yang belum memiliki e-KTP terjadi karena beberapa hal. Di antaranya warga bersangkutan bekerja di luar daerah, sehingga tidak bisa melakukan perekaman data. Hal ini sudah diakomodir dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 8/2016. Di mana masyarakat bisa merekam dan mencetak e-KTP di luar daearah domisilinya.
"Sekarang juga masih dimungkinkan adanya data ganda sekitar lima ribu jiwa dan persentasenya terus kami tekan," tambahnya. Maka itu saat ini Disdukcapil menyiapkan skema jemput bola untuk menembus target e-KTP 100 persen. Khususnya, bagi warga penyandang disabilitas. Pihaknya akan mendatangi langsung warga tersebut dari rumah ke rumah.