Ahad 15 May 2016 21:38 WIB

Hak Suara Dua Ormas Golkar Dihilangkan, Munaslub Jadi Ricuh

Rep: Agus Raharjo/ Red: M Akbar
Ketua Pengarah Sidang, Nurdin Halid (ketiga kiri) memberi kesempatan para peserta menyampaikan aspirasinya saat membahas tata tertib pemilihan ketua umum dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar 2016 di Nusa Dua, Bali, Minggu (15/5).
Foto: Antara/Nyoman Budhiana
Ketua Pengarah Sidang, Nurdin Halid (ketiga kiri) memberi kesempatan para peserta menyampaikan aspirasinya saat membahas tata tertib pemilihan ketua umum dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar 2016 di Nusa Dua, Bali, Minggu (15/5).

REPUBLIKA.CO.ID, NUSA DUA -- Dua organisasi masyarakat (ormas) Partai Golkar akhirnya diputus tidak memiliki hak suara dalam musyawarah nasional luar biasa (munaslub) di Bali. Keputusan ini diambil setelah terjadinya dualisme kepengurusan ormas Golkar yang telah membuat suasana munaslub menjadi memanas.

Pada kesepakatan sebelumnya, hak suara dari Kosgoro dan Soksi yang memiliki dualisme kepengurusan ini diputuskan oleh Komite Adhoc. Hasil rapat Komite Adhoc yang dipimpin oleh Theo L. Sambuaga memutuskan kepengurusan yang memiliki hak suara adalah kepengurusan Kosgoro yang dipimpin oleh Agung Laksono. Sedangkan untuk Soksi, pemilik suara yang sah menjadi milik Ade Komaruddin.

Namun, keputusan Komite Etik ini mendapat protes dari pihak yang tidak mendapat suara. Suasana di sidang munaslub akhirnya memanas dan terjadi adu argumen dengan interupsi. Pimpinan Sidang, Nurdin Halid kemudian mengambil alih sidang dan menawarkan solusi.

''Saya usul keduanya kita terima, tapi hanya punya satu suara, kaloau berbeda maka akan dibuat nol suaranya,'' tutur Nurdin dari meja pimpinan sidang, Ahad (15/4).

Usulan Nurdin tersebut masih mendapat protes dari peserta sidang. Sekretaris Jenderal Kosgoro kubu Aziz Syamsuddin, Bowo Sidiq Pangarso mengatakan dalam penyelesaian dualisme ormas oleh Komite Etik, pihak yang bersengketa tidak diundang untuk berbicara.

Padahal, Kosgoro yang dipimpin Aziz Syamsuddin sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM. Bahkan, di rapat pimpinan nasional yang digelar awal tahun ini, Golkar mengundang Kosgoro kepengurusan Aziz Syamsuddin, bukan Kosgoro yang dipimpin Agung Laksono. Jadi, seharusnya, yang diakui sah adalah kepengurusan yang dipimpinan Aziz Syamsuddin.

''Ini keberpihakan yang dilakukan Komite Etik,'' tegas dia.

Namun, pernyataan Bowo tersebut mendapat tentangan dari pihak lawan. Kondisi semakin ricuh dengan hujan pendapat antar kubu. Kemudian, Nurdin sebagai pimpinan sidang akhirnya memutuskan untuk men-skors sidang selama 5 menit untuk melakukan lobi antar kubu yang berlawanan. Setelah lima menit, tidak ada kesepakatan yang didapatkan dari hasil lobi dua kubu oleh dua ormas.

Nurdin kemudian mengusulkan untuk menghilangkan hak suara dari dua ormas yang sedang bersengketa tersebut. Sebab, persidangan munaslub menjadi terlambat dua jam untuk jadwal pemandangan umum.

''Kalau berdasarkan hukum ini tidak akan ketemu, saya usulkan untuk menghilangkan hak suara dari dua ormas, Kosgoro dan Soksi,'' kata Nurdin menawarkan.

Akhirnya, peserta munaslub meneriakkan setuju, lalu palu diketok untuk disahkan. Meskipun sudah disahkan, peserta masih ada yang protes. Namun, Nurdin menegaskan tidak akan mencabut keputusan yang sudah diketok palu.

Kejadian itu membuat insiden perkelahian antarpeserta. Kondisi sidang ricuh karena insiden perkelahian antarpeserta. Kondisi mereda setelah satuan tugas pengamanan mengeluarkan pihak yang berkelahi dari ruang sidang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement