Sabtu 14 May 2016 09:40 WIB

Akademisi: Dokter Aborsi Bisa Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup

Aborsi(ilustrasi)
Aborsi(ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN - Dua orang dokter, JS dan ES yang membuka praktik aborsi di klinik Jalan Medan-Binjai Kilometer 13, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara dapat dijatuhi hukuman seumur hidup.

"Ini seluruhnya tergantung kepada pelanggaran yang dilakukan kedua oknum dokter tersebut, dan juga berdasarkan hasil pengembangan penyidikan aparat kepolisian," ujar Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Budiman Ginting di Medan, Sabtu.

Menurut dia, kalau terbukti akibat perbuatan dokter yang melakukan aborsi itu, ada pasien meninggal dunia maka tersangka itu bisa dihukum seumur hidup. "Sebab perbuatan itu, bukan hanya membunuh bakal bayi, tetapi juga pasien yang meminta dilakukan aborsi kandungan," ujar Budiman.

Ia menjelaskan, hal ini termasuk dalam pembunuhan yang telah direncanakan oleh tersangka dokter dan pasien tersebut. Oleh karena itu, katanya, kepada para tersangka yang telah ditetapkan Polda Sumut, wajar dikenakan dengan hukuman seumur hidup. Sehingga dapat membuat efek jera bagi dokter lainnya agar tidak lagi melakukan aborsi pada pasien.

Bahkan, perbuatan aborsi yang dilakukan masyarakat itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dilarang dalam ajaran Agama Islam. "Perbuatan aborsi itu, adalah melanggar hak asasi manusia (HAM) dan harus dapat dihindari para dokter maupun tenaga medis lainnya," ucapnya.

Budiman mengatakan aborsi sama dengan merampas atau membunuh hak hidup seorang manusia. Apalagi, perbuatan aborsi tersebut dilakukan oknum dokter yang mengetahui aturan hukum yang berlaku dan juga Kode Etik Kedokteran yang harus dijunjung tinggi.

Baca juga, Polda Sumut Gerebek Klinik Aborsi di Deli Serdang.

Selain itu, oknum dokter tersebut juga telah disumpah sebelum dirinya membuka praktik pengobatan kedokteran sehingga kedua dokter telah mencemarkan nama baik kedokteran di Indonesia. "Tersangka oknum dokter yang melakukan pelanggaran hukum sangat berat itu, tidak perlu diberikan pengampunan dan harus tetap diproses sesuai dengan kesalahan yang dilakukan," kata Pembantu 1 Dekan Fakultas Hukum USU itu.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap dua dokter yang diduga melakukan tindak pidana aborsi di salah satu klinik di Jalan Medan-Binjai KM 13, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Senin.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf mengatakan kedua dokter yang ditangkap itu berinisial dr JS sebagai dokter yang melakukan aborsi dan dr ES yang merupakan pemilik klinik dan penyedia peralatan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement