Selasa 08 Nov 2016 16:03 WIB

Pembunuh Dua WNI di Hong Kong Divonis Seumur Hidup

Rep: Puti Almas/ Red: Teguh Firmansyah
rurik jutting dan dua korbannya
Foto: miror
rurik jutting dan dua korbannya

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Seorang pria asal Inggris bernama Rurik Jutting dinyatakan bersalah atas pembunuhan dua perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) di Hong Kong. Ia diberi hukuman seumur hidup oleh pengadilan di salah satu kota Cina tersebut.

Pria yang berprofesi sebagai bankir ini terbukti melakukan pembunuhan perempuan bernama Sumarti Ningsih (23) dan Seneng Mujiasih (26). Dalam sebuah rekaman yang ada di ponsel miliknya, Jutting terlihat menyiksa sebelum menghabisi nyawa korbannya.

Bahkan, dalam salah satu bagian di video itu Jutting mengaku telah membunuh Nungsih dan Mujiasih. Ia melakukan pembunuhan di apartemen miliknya.

Penyiksaan dilakukan oleh Jutting di antaranya dengan menyekap korban hingga mengikat mereka di kamar mandi. Salah satu korban bernama Ningsih juga dimutilasi setelah dibunuh. Sementara, tubuh Mujiasih ditemukan di lantai ruang tamu apartemen dalam keadaan terluka di bagian leher.

"Juri memberi keputusan bahwa Jutting terbukti bersalah dan diberi hukuman seumur hidup atas pembunuhan sadis yang ia lakukan," ujar pernyataan pengadilan Hong Kong seperti dilansir Sky News, Selasa (8/11).

Sebelumnya, tim pembela pelaku mengatakan Jutting berada di bawah pengaruh alkohol dan kokain saat melakukan pembunuhan. Ia sedang berada di bawah tekanan besar dan memiliki gangguan kepribadian.

Baca juga, Juri Diminta Lihat Alasan Intelektual Pelaku Mutilasi WNI di Hong Kong.

Ia juga disebut memiliki kelainan seksual karena mengalami kejatahatan pelecehan saat masih remaja. Namun, hakim menilai kondisi psikologis pelaku belum secara substansial terganggu dan melakukan pembunuhan dengan kesadaran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement