Sabtu 14 May 2016 06:46 WIB

Pengamat: Polisi Harus Tindak Pelaku Penyebar Stiker Palu dan Arit

Partai Komunis Indonesia.
Foto: Twitter
Partai Komunis Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Praktisi hukum di Palembang Ramawan SH mengatakan aparat kepolisian harus menemukan dan menindak tegas pelaku penyebar stiker bergambar palu dan arit lambang paham terlarang Partai Komunis Indonesia.

"Penyebaran stiker bergambar lambang PKI yang meresahkan masyarakat di sejumlah kawasan permukiman penduduk di Palembang beberapa hari terakhir harus dihentikan dan menindaknya secara tegas sesuai dengan ketentuan hukum," kata Ramawan di Palembang, Jumat (13/5).

Menurut dia, sesuai ketentuan siapapun yang melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan keresahan serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) harus diproses secara hukum.

Penyebaran gambar palu dan arit sebagai upaya generasi PKI untuk bangkit dan kembali menghimpun kekuatan, tidak hanya menimbulkan keresahan dan gangguan kamtibmas namun dapat mengancam ideologi Pancasila.

Melihat tanda-tanda pergerakan generasi PKI tersebut, diperlukan perhatian dan penannganan serius dari aparat kepolisian dan juga TNI karena sudah mengancam keselamatan serta keutuhan bangsa dan negara, katanya.

Dia menjelaskan, sejumlah warga Kota Palembang, Kamis (12/5) resah karena terdapat stiker bergambar palu dan arit lambang PKI menempal pada tiang listrik, telepon, pohon, dan gapura kawasan permukiman mereka.

Penyebaran stiker lambang PKI tidak boleh meluas ke kawasan Provinsi Sumsel lainnya sehingga dapat dicegah sejak dini berkembangnya paham komunis, ujar praktisi hukum itu.

Sementara Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Djoko Prastowo akan melakukan penyelidikan dan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam kegiatan menimbulkan keresahan serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Penempelan gambar, lambang, dan paham komunis pada tiang listrik, gardu listrik, pagar seng, pohon, dan gapura di kawasan permukiman penduduk merupakan pelecehan serta merusak tatanan negara, oleh karena itu tidak boleh dibiarkan berlanjut dan meluas.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement