Jumat 13 May 2016 19:15 WIB

Yasonna: Hukuman Kebiri Bukan Membuang Testis

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Bilal Ramadhan
Hukuman kebiri kimia ini sudah diadopsi beberapa negara di dunia, seperti Korea Selatan, Rusia, dan Polandia.
Foto: Torange
Hukuman kebiri kimia ini sudah diadopsi beberapa negara di dunia, seperti Korea Selatan, Rusia, dan Polandia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah sepakat untuk memasukkan hukuman tambahan berupa kebiri bagi pelaku kejahatan seksual pada anak. Namun demikian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan, kebiri bukan dilakukan dengan cara memotong testis pelaku, tapi kebiri dengan menggunakan bahan kimia.

"Hukuman tambahannya itu kebiri kimia. Jadi bukan kebiri seperti yang dikatakan membuang testis, bukan itu," ucapnya di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (13/5).

Hukuman kebiri tersebut akan menjadi salah satu poin yang akan dimasukkan dalam peraturan presiden pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang hukuman kejahatan seksual. Selain kebiri, poin lain yang akan diatur dalam Perppu adalah pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan asusila.

Yasonna menjelaskan, pemberatan hukuman tersebut berupa hukuman pidana maksimal yang bertambah dua kali lipat menjadi 20 tahun. Selain itu, Perppu juga akan mengatur soal hukuman seumur hidup dan hukuman mati dalam kasus kejahatan seksual pada anak.

"Kalau korban yang cedera berat itu hukumannya menjadi seumur hidup. Kalau ada yang mengakibatkan kematian atau yang sangat parah lah, itu hukuman mati," kata Yasonna. Ia menambahkan bahwa draf Perppu masih dimatangkan di tingkat Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement