Jumat 13 May 2016 17:39 WIB

Pemkot Depok Anggarkan Rp 50 M untuk Bangun RTH

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Karta Raharja Ucu
Walikota Depok, Idris Abdul Shomad
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Walikota Depok, Idris Abdul Shomad

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemkot Depok mengalokasikan dana Rp 50 miliar untuk memenuhi RTH yang masih sangat minim. Dana tersebut untuk membeli lahan yang nantinya dijadikan RTH.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, dana itu diambil dari APBD 2016. "Kalau perlu penambahan, nanti kami akan tambahkan di Anggaran Belanja Tambahan (ABT). Itu untuk pembelian lahan RTH, titiknya belum kami tentukan," kata Idris di Balai Kota Depok, Jumat (13/5).

Pemilik nama lengkap Mohammad Idris Abdul Shomad itu berkata, saat ini Pemkot Depok telah membuat aturan zonasi wilayah di 11 kecamatan yang nantinya tidak boleh didirikan bangunan, akan tetapi dikhususkan untuk RTH. "Lahan untuk RTH bisa berupa lahan basah dan lahan kering," ujar dia.

Pemkot Depok tidak menargetkan per kecamatan, dikarenakan luas lahan di setiap kecamatan berbeda-beda. Namun begitu, setiap kecamatan memiliki persentase minimal 30 persen. Diharapkan dalam waktu tiga tahun RTH dapat terealisasikan.

"Itu sudah tertuang di RT dan RW mana saja lahan yang tidak boleh dibangun dan sudah ada dalam Peraturan Wali Kota (Perwal). Namun, Perwal itu nanti akan kami tinjau lagi apakah masih relevan atau tidak, akan kami revisi ke depan agar lebih bermanfaat," kata Idris.

Idris mengungkapkan, dalam melakukan pembelian lahan untuk RTH pihaknya akan melihat kondisi lahan tersebut baik dari letaknya yang strategis dan tingkat produktivitasnya. Ia berkata, untuk lahan garapan sudah ada Perpres yang mengatur itu akan diserahkan ke BPN.

"Kalau sudah tidak digarap 20 tahun, itu akan diproses sebagai kepemilikan negara. Kami harus bedakan antara penggarap dan pengguna yang illegal, kami akan lihat surat-suratnya, kalau penggarap kan ada surat-suratnya," ucap Idris.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement