Jumat 13 May 2016 13:17 WIB

Ini Tanggapan Sekjen DPR Soal Temuan Kunker Fiktif Rp 945 M

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Sekjen DPR Winantuningtyastiti Swasanani melambaikan tangan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/11).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Sekjen DPR Winantuningtyastiti Swasanani melambaikan tangan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal DPR, Winantuningtyastiti Swasanani mengungkapkan Sekretariat Jenderal DPR saat ini sedang mengumpulkan laporan pertanggungjawaban kunjungan kerja anggota DPR dari masing-masing fraksi.

Hal ini dilakukan menyusul adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya kunjungan kerja fiktif yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 945 miliar.

Menurut dia, kewenangan untuk mengawasi laporan keuangan setiap anggota dewan berada pada masing-masing fraksi. Fraksi kemudian mnyerakan laporan tersebut pada Setjen DPR.

"Jadi BPK periksa ke Sekjen, tapi laporan anggota kepadanya fraksi fraksi, jadi sekarang Sekjen ngumpulin laporan fraksi-fraksi," kata Winantuningtyastiti di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/5).

Menurutnya, pemeriksaan oleh BPK tersebut belum selesai dan masih harus mengumpulkan data-data. Oleh karenanya, dengan dikumpulkannya seluruh laporan kegiatan tersebut, diyakini membuat angka temuan tersebut berkurang.

"Kita ngumpulin laporan-laporan anggota supaya berkurang, angka (temuan) yang temen-temen rilis itu," katanya.

Meski demikian, menurut Winantuningtyas, sebelum BPK merilis adanya potensi kerugian negara, beberapa anggota DPR telah menyerahkan laporan terkait kunjungan kerja. "Sebetulnya, sebelum pemeriksaan BPK, anggota dewan banyak yang menyerahkan laporan," kata Winantuningtyastiti.

Diketahui, dalam pemeriksaan BPK terhadap laporan pertanggungjawaban anggota DPR, menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 945 miliar dalam kunjungan kerja perseorangan yang dilakukan oleh anggota DPR RI.

Adapun kedatangan, Winantuningtyastiti ke Gedung KPK hari ini yakni untuk menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan di Maluku, di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2016 untuk tersangka Budi Supriyanto, salah satu anggota DPR.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement