Jumat 13 May 2016 00:12 WIB

Pemberian Chip pada Pelaku Kejahatan Seksual Laiknya Binatang

Rep: Amri Amrullah/ Red: Winda Destiana Putri
  Aksi kampanye menentang kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak di Bundaran HI, Jakarta, Selasa (29/1).   (Republika/ Tahta Aidilla)
Aksi kampanye menentang kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak di Bundaran HI, Jakarta, Selasa (29/1). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengkritisi wacana pemerintah yang ingin memberi chip pada pelaku kejahatan seksual.

Menurut dia, alasan pemberian chip tersebut tidak berdasar, dan hanya memberlakukan pelaku laiknya bukan manusia. "Kalau diberikan chip itu sama saja mereka diibaratkan seperti binatang," kata dia kepada Republika.co.id, Kamis (12/5).

Ini mengatakan sanksi mengebiri yang diinginkan pemerintah saja sudah menghilangkan hak konstitusional warga untuk bekeluarga. Kemudian sanksi ditambah dengan memberikan chip bagi pelaku kejahatan seksual.

Dengan pemberian chip ini, menurut dia, itu sama saja menyandingkan martabat pelaku kejahatan dengan binatang. Padahal hukum dan sanksi yang diatur dalam konstitusi tidak pernah menyamakan mereka seperti binatang.

"Apakah dengan chip ini kita akan menghapus harkat martabat manusia mereka," ujar dia.

Kritik ini bukan berarti ia tidak setuju hukuman berat bagi pelaku kejahatan seksual. Ia menegaskan sangat setuju sanksi yang  berat bagi pelaku kejahatan seksual, namun sanksi tersebut tidak lantas melanggar konstitusi negara.

Ini yang ia khawatirkan dengan pemberian chip ini. Yakni memposisikan manusia seperti layaknya binatang. Dengan merendahkan pelaku seperti binatang, ia menannyakan, apakah itu yang dinginkan konstitusi. Karena itu ia menegaskan sanksi dengan chip ini harus dikritisi sebelum akhirnya diterapkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement