Kamis 12 May 2016 13:30 WIB

Polisi Bekuk Petugas Sekolah Cabuli Murid TK

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Angga Indrawan
Pencabulan (ilustrasi)
Foto: bhasafm.com
Pencabulan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Kepolisian Resort (Polres) Metro menahan Amir (25 tahun) tersangka pencabul bocah TK usia 10 tahun di toilet sekolah, Kamis (12/5). Tersangka yang berprofesi penjaga sekolah TK di Kota Metro, Lampung, mencabuli bocah tersebut dua kali dalam hari berbeda.

Kapolres Metro, AKBP Suresmiyati mengatakan, tersangka merupakan penjaga sekolah di TK PTW di Kota Metro. Pelaku terancam Pasal 82 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman 15 tahun. 

"Tersangka pernah melakukan dua kali," katanya dalam keterangan pers, Kamis (12/5).

Kapolres mengatakan kasus pemerkosaan dan pencabulan terhadap perempuan terutama anak-anak mendapat perhatian serius dari Kapolda Lampung Brigjen Pol Ike Edwin. "Kasus seperti ini menjadi prioritas harus diselesaikan dengan tuntas dan menangkap tersangkanya," katanya.

Kasus ini terungkap tatkala orangtua mengetahui anaknya mengeluh kesakitan di kemaluannya saat memandikannya, sebulan lalu. Setelah mengetahui hal tersebut orangtua korban melaporkan ke Polres setempat. Setelah sebulan kasus ini baru terungkap setelah mendapat kecaman dari berbagai pihak.

TK PTW telah mengganti pejaga sekolah tersebut dengan penjaga sekolah perempuan. Selain itu, pihak TK memasang kamera tersembunyi untuk memantau pengamanan sekolah dan anak didiknya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement