Kamis 12 May 2016 11:53 WIB

KPK Periksa Penyidik Polri

Bupati Subang Ojang Sohandi usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/4). (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Bupati Subang Ojang Sohandi usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/4). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK memeriksa tiga anggota kepolisian yang bertugas sebagai penyidik terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh Bupati Subang Ojang Sohandi.

Para anggota kepolisan tersebut adalah Bripka Teddy Prihantono, penyidik Polri Heri Kurnia, penyidik kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan anggaran dalam pengelolaan dana kapitasi pada program jaminan kesehatan nasional di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang tahun anggaran 2014 Rejo Santoso dan Ahmad Sutrisno.

"Keempatnya diperiksa untuk tersangka OJS (Ojang Sohandi)," kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Kamis (12/5).

KPK dalam perkara ini sudah menyita enam mobil dan dua motor milik Ojang yaitu Jeep Wrangler oranye bernomor polisi D 50 KR, mobil Jeep Wrangler merah dengan nomor polisi B 1100 SJM, dua unit Toyota Velfire hitam bernomor polisi T 1978, mobil Mazda CX-5 warna hitam dan dua unit kendaraan jenis All Terain Vehicle (ATV).

Menurut Yuyuk, penyidik menyita kendaraan tersebut terkait dugaan gratifikasi sehingga tidak ada hubungan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang dimiliki Ojang.

Ojang diamankan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kantor Kodim Subang pada Senin (11/4) karena diduga memberikan suap Rp528 juta kepada Devianti Rochaeni dan rekannya Fahri Nurmallo.

Ojang bersama mantan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Subang Jajang Abdul Kholik dan istri Jajang, Lenih Marliani diduga menyuap jaksa agar meringankan tuntutan terhadap Jajang selaku terdakwa tindak pidana korupsi BPJS Subang 2014 dan mengamankan agar Ojang tidak tersangkut kasus tersebut. Fahri adalah ketua tim jaksa penuntut umum perkara itu.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement