Kamis 12 May 2016 11:26 WIB

Soal Kabut dalam Paru-Paru Jessica, Ini Penjelasan Polda Metro

Rep: C21/ Red: Ilham
Jessica Kumala Wongso
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Jessica Kumala Wongso

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kabid Dokkes Polda Metro Jaya, Kombes Musyafak mengatakan, kondisi paru-paru tersangka pembunuhan Wayan Mirna, Jessica Kumala Wongso normal. Pernyataan Jessica bahwa ada kabut dalam paru-parunya, kemungkinan karena Jessica melihat jantung sebagai paru-paru.

"Waktu saya rontgen memang dilihat dengan tidak memakai lampu oleh dokter jantung. Mungkin Jessica melihat di tengah kok ada kayak kabut, itu adalah gambaran jantung," kata dia, Kamis (12/5).

Musyafak menuturkan, hasil foto rontgen tengahnya memutih atau gambaran jantung. Barangkali saat itu, Jessica menginformasikan ke keluarganya ada gambaran kabut.

"Saya jamin normal. Hasil rontgen dianalisa, diperiksa dokter radiolog. Kalau rekam jantung diperiksa dua kali masih dalam tahap normal," terang dia.

Saat Jessica mengeluhkan sakit, Musyafak mengaku langsung menangani kondisi kesehatan Jessica. Karena pada minggu kemarin, Jessica memang mengeluhkan sakit pada bagian dada kirinya. "Dari keluhan itu kita periksa rekam jantung. Istirahat di IKG," kata dia.

Musyafak menerangkan, Jessica memang mengeluhkan bernafas panjang dan merasakan sakit. "Pertama adalah periksa rekam jantung dan diperiksa oleh dokter jantung. Kedua adalah rontgen foto, untuk mengetahui apakah ada kelainan pada paru-parunya. Dari hasil pemeriksaan masih dalam batas normal," jelas dia.

Musyafak mengatakan, pengacara Jessica meminta second opinion, yaitu kliennya diperiksa oleh dokter dari luar. Termasuk minta bantuan ke RS Persahabatan tembusan ke Biddokkes Polda Metro Jaya. Jadi jawaban dari RS Persahabatan adalah ingin berkordinasi dengan Bidokkes PMJ. "Saya tunggu. Namun belum ada kabarnya," imbuh dia.

Meskipun ketentuannya Jessica harus diperiksa ke RS Sukamto Polri. Namun Musyafak menekankan kepolisian tetap terbuka dan tidak akan menutup-nutupinya.

Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bustam mengajukan surat permohonan pemeriksaan terkait paru-paru basah yang diderita kliennya. Dalam surat permohonan tersebut telah ditembuskan ke Direskrimum Kombes Krishna Murti dan Kabid Dokkes Kombes Musyafak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement