Rabu 11 May 2016 23:21 WIB

Jessica Bisa Bebas dari Tahanannya

Rep: C21/ Red: Ilham
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar mengatakan, jika berkas perkara Jessica Kumala Wongso tidak segera naik dari P19 ke P21, maka tersangka dapat keluar dari tahanan. Karena masa penahanan Jessica hampir mencapai tenggat waktu 120 hari.

"Iya bebas dari tahanannya. Tetapi perkaranya tetap berlanjut," ujar dia, Rabu (11/5).

Seperti diketahui, masa tahanan bagi tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin akan berakhir pada akhir Mei ini. Namun sampai saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejati) DKI Jakarta belum menaikan berkas perkara menjadi P21.

Abdul menerangkan, misalkan berkas tidak segera P21, maka Jessica dapat keluar tahanan. Namun dia belum bisa menuntut balik polisi, karena statusnya masih tersangka. "Jessica tidak dapat menuntut balik, kecuali sudah disidangkan di pengadilan dan dinyatakan tidak bersalah," kata dia.

Kemudian, tim penyidik masih dapat melakukan penyidikan meski Jessica telah keluar dari tahanan. "Status tersangka tetap. Penyidikan tetap berjalan walaupun sudah tidak ditahan," terang dia.

Menurut Abdul, tidak ada persyaratan khusus agar Jessica keluar dari tahanan. Namun dia wajib lapor, harus melaporkan diri ke kepolisian setiap hari Senin dan Kamis.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement