Rabu 11 May 2016 21:56 WIB

KLHK Hentikan Sementara Reklamasi Pulau C dan D

Suasana pulau C dan D Reklamasi di pantai Utara Jakarta, Rabu (11/5). (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Suasana pulau C dan D Reklamasi di pantai Utara Jakarta, Rabu (11/5). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan operasional pembangunan

Pulau C dan D yang terletak di Pantai Utara DKI Jakarta.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa sanksi administratif berlaku selama 125 hari sampai perusahaan pengembang yang bersangkutan, yakni PT Kapuk Naga Indah (PT KNI) dapat memperbaiki pelanggaran dan izin lingkungan terkait dengan pembangunan.

"Penghentian ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri KLHK yakni SK 354/ Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016. Jadi, jangan melakukan kegiatan apa pun selama permintaan pemerintah terkait dengan dampak lingkungan dan izin belum terpenuhi," katanya saat melakukan peninjauan di Pulau C, salah satu dari 17 pulau reklamasi di pantai utara DKI Jakarta.

Penghentian sementara ini secara simbolis ditandai dengan pemasangan plang pemberhentian sementara proyek yang dipasang oleh pihak KLHK di kawasan Pulau C dan D.

Dengan adanya sanksi tersebut, menurut dia, PT KNI harus menghentikan aktivitas pembangunan pulau reklamasi, dan semua kegiatan perusahaan tersebut hanya diizinkan sesuai dengan perintah pemerintah.

Selain itu, PT KNI harus membatalkan reklamasi Pulau E dan memeriksa kembali sumber material pengurukan yang digunakan, kemudian harus membuat kanal alur keluar pemisah antara Pulau C dan D.

Rasio menyatakan bahwa kanal pemisah yang merupakan akses keluar masuknya air pada Pulau C dan D telah tercantum dalam izin perencanaan pembangunan.

Namun, dalam praktiknya perusahaan tidak melaksanakan pembangunan kanal sebagaimana mestinya sehingga hal itu merupakan bentuk pelanggaran prosedur pembangunan.

"Pemisahan Pulau C dan D oleh kanal itu ada di prosedur perencanaan pembangunan yang telah disepakati. Akan tetapi, tidak dilaksanakan. Ini saja sudah mengindikasikan bahwa ada yang salah dari proyek ini," kata Rasio.

Sementara itu, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian LHK, San Afri Awang menjelaskan isi dari SK, yakni penegasan pada wewenang yang harus dilakukan terkait dengan tindak lanjut dari sanksi administratif terhadap dua perusahaan terhukum.

Wewenang tersebut terkait dengan penerbitan izin lingkungan yang baru oleh Gubernur DKI Jakarta serta supervisi dan pengawasan bersama antara KLHK dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Latar belakang dikeluarkannya tiga SK Menteri LHK ini adalah karena persoalan reklamasi pantai utara memerlukan penanganan yang khusus dari KLHK," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement