Rabu 11 May 2016 21:45 WIB

Negara Harus Jamin Kekerasan Seksual tak Berulang

Rep: Lintar Satria/ Red: Karta Raharja Ucu
Kekerasan Seksual (ilustrasi)
Foto: STRAITS TIMES
Kekerasan Seksual (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Nasional Perempuan Adriana Veny mengatakan harus ada upaya mencegah keberulangan kekerasan seksual terhadap perempuan. Pencegahan ini menurut Adriana dapat dilakukan dengan sosialisasi sampai dilakukan ke masyarakat terpencil.

"Tapi bisa juga pemberatan hukuman. Kalo penyiksaan disertai dengan pembunuhan hukumannya berat banget orang akan berpikir-pikir karena hukumannya berat banget. Ngga mau dialah melakukan karena hukumannya berat sekali," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (11/5).

Adriana mengatakan negara harus menjamin tidak berulangannya kekerasan seksual terhadap perempuan. Jaminan ini dapat dilakukan dengan memberi hukuman penjara kepada pelaku dengan waktu yang lama.

"Kalau penjaranya ringan dia keluar dari penjara dia bisa melakukan hal itu lagi," kata Adriana.

Dengan hukuman yang berat masyarakat juga tidak mau mengalami hal yang sama dengan pelaku. "Ini masih terkait dengan hukumannya juga akhirnya," ucap Adriana.

Adriana mengatakan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual akan berpengaruh pada angka kekerasan terhadap perempuan. Selama ini, kata dia, hukuman untuk pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan jauh dari batas hukuman maksimal.

"Tidak ada efek jeranya, di dalam Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual hukuman yang diusulkan cukup berat, kalo misalnya penyiksaan seksual hukumannya 20 tahun, kalo misalnya sampai korbannya dibunuh hukumannya bisa sampai seumur hidup," kata Adriana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement