Rabu 11 May 2016 18:33 WIB

Jaksa Agung: Tak Ada Alasan Bilang tak Tahu Lambang PKI

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ilham
Jaksa Agung HM Prasetyo
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Jaksa Agung HM Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung M Prasetyo menilai beredarnya lambang palu dan arit telah menimbulkan keresahan masyarakat. Ia mengatakan, lambang palu dan arit ini telah diatur dalam TAP MPRS 25/1966 dan produk hukum No 27 Tahun 1999.

Karena itu, Prasetyo kembali menegaskan bahwa lambang palu arit yang merupakan lambang partai komunis dilarang di Indonesia. "Pertama kalau di TAP MPRS itu diputuskan untuk membubarkan PKI dan dilarang menyebarkan ajaran komunisme, marxisme, leninisme dalam segala bentuk dan wujud apapun," kata Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/5).

Lebih lanjut, menurutnya, pemerintah akan melibatkan sejumlah pakar, termasuk pakar hukum, politik, dan bahasa guna membahas masalah ini. "Apakah itu sudah masuk kategori, apa sudah menyebarkan ajaran komunis atau tidak. Saya pikir, dengan sikap yang mereka lakukan, arah ke sana itu ada," jelas dia.

 

Prasetyo menilai, seharusnya tidak ada masyarakat Indonesia yang tidak mengetahui arti lambang tersebut. Sebab, hal ini sudah diatur dalam Undang-undang.

"UU itu begitu diundangkan, gak bisa orang mengatakan tidak tahu. Jangankan mereka yang berpendidikan, yang di pucuk gunung pun gak bisa katakan gak tahu," kata Prasetyo.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan, pihaknya telah memantau beredarnya lambang palu dan arit. Ia juga menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Dengan demikian, kata dia, diharapkan masyarakat untuk mematuhi hukum yang berlaku. Siapapun yang melanggar hukum, kata dia, akan ditindak termasuk masalah paham-paham komunisme dan marxisme.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement