Rabu 11 May 2016 17:44 WIB

Pemerintah Berlakukan Surat Utang di Daerah

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Esthi Maharani
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan memberlakukan sistem surat utang dalam penanganggaran di daerah. Hal ini untuk mencegah uang mengendap di bank lantaran daerah tidak buru-buru menggunakannya.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan, selama kuartal pertama 2016, ada Rp 220 Triliun dana daerah yang menumpuk di bank. Padahal, sejak awal pemerintah pusat sudah mengingatkan pada kepala daerah agar anggaran mulai dibelanjakan sejak awal tahun agar memicu pertumbuhan ekonomi. Menurut Tjahjo, hal ini terjadi karena ada ketidaksinkronan antara perencanaan dan penganggaran.

"Kalau sambung antara perencanaan dan penganggaran tidak mungkin sampai Rp 220 triliun. Itu uang yang besar lho untuk membangun," ujarnya di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (11/5).

Tjahjo mengatakan sudah mengirimkan surat edaran pada seluruh kepala daerah terkait hal ini. Ke depan, dana yang mengendap di bank akan dibekukan dan hanya dapat dicairkan melalui surat utang.

"Kalau surat utang dia tidak bisa ambil bunga, tidak bisa ambil uang seenaknya. Tapi kan sayang ini, sayang buat daerah, sayang buat masyarakat," katanya.

Tjahjo sendiri menyebut bahwa faktor yang menyebabkan daerah lamban dalam menggunakan anggaran sangat kompleks, bukan hanya karena ingin mengambil bunga deposito. Menurutnya, ada daerah yang beralasan takut menggunakan anggaran jarena masalah hukum, dam ada juga yang mengaku sulit mencari pimpinan proyek.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement