REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) penghentian proyek reklamasi pantai utara Jakarta. Penyegelan proyek reklamasi pun sudah dilakukan.
"Hari ini disegel. Yang disegel pulau C, D, dan G," kata Siti, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/5).
Siti mengatakan, proyek-proyek tersebut dihentikan pembangunannya karena ditemukan banyak pelanggaran. Beberapa pelanggaran itu karena pembangunan proyek reklamasi tidak disertai kanal sehingga tidak sesuai dengan amdal. Intinya, kata dia, banyak pelanggaran terhadap amdal.
"Pelanggaran fisik harus diperbaiki dan amdal juga harus diubah. Dengan begitu, izin lingkungan dari gubernur DKI harus diubah juga," ujar Siti.
Siti tidak hafal sampai berapa lama penyegelan dilakukan. Namun, jangka waktu penyegelan setiap titik berbeda-beda. Ada yang disegel dengan catatan harus memperbaiki segala pelanggaran dalam jangka waktu 90 hari, 60 hari, dan 14 hari.
"Tergantung pelanggaran. Yang jelas, harus ditata kembali dalam mekanisme karena mereka tidak boleh bekerja tanpa mematuhi aturan," ucap Siti.