REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Seorang kurir sabu-sabu di Palembang divonis hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan. Ini setelah pelaku terbukti di persidangan menjadi perantara penjualan narkoba.
Terdakwa Harisman (33), warga Jalan Soekarno Hatta RT 06, RW 09, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I Palembang ini mendengarkan pembacaan putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Firman Pangabean dengan anggora Kamaluddin dan Eliwarti di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang ada dimana unsur-unsur perbuatan terdakwa terpenuhi melakukan tindak pidana memilik, menyimpan, menyediakan atau menguasai narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata majelis.
Sementara itu, barang bukti berupa dua paket sabu-sabu dengan berat 0,802 gram dan timbangan digital dirampas untuk dimusnahkan negara. Setelah pembacaan amar putusan, majelis hakim memberikan hak kepada terdakwa untuk menerima ataupun menolak putusan tersebut dengan mengajukan upaya hukum banding, menerima atau pikir pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap.
Terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukumnya dari Posbakum PN Palembang ini langsung manyatakan menerima atas putusan tersebut. "Saya terima pak hakim," kata terdakwa.
Sementara sebaliknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel Juharni menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim karena vonis lebih ringan dari tuntutannya. Terdakwa Harisman alias Aris sebelumnya didakwa dengan dakwaan pertama pasal pertama pasal 114 ayat (1) dan atau dakwaan kedua pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.