Selasa 10 May 2016 20:53 WIB

Orang Tua YY: Kami Minta Hukuman yang Pantas

Rep: Reja Irfa Widodo./ Red: Andi Nur Aminah
Kasus pemerkosaan (ilustrasi)
Foto: wonderslist.com
Kasus pemerkosaan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ibu dari korban pemerkosaan dan pembunuhan YY (14 tahun), YN, berharap, para pelaku dapat diganjar hukuman setimpal. Bahkan, YN meminta supaya para pelaku bisa dihukum penjara seumur hidup atau mendapatkan hukuman mati.

Sebelumnya, aparat kepolisian telah menetapkan 14 orang tersangka sebagai pelaku pemerkosaan dan pembunuhan siswa SMP di Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Tujuh dari 14 orang tersangka itu masih berstatus anak-anak.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu, ketujuh tersangka ini divonis 10 tahun penjara ditambah hukuman tambahan berupa pembinaan sosial selama enam bulan. 

Namun, ibunda dari YY, YN, menolak hasil putusan majelis hakim tersebut. "Aku minta hukuman yang pantas untuk anakku pak. Untuk yang dewasa dihukum mati, sedangkan yang masih kecil dihukum seumur hidup pak," ujar YN di salah satu program di stasiun televisi swasta, Selasa (10/5).

Sebelumnya, YY menjadi korban dari pemerkosaan yang dilakukan oleh 14 orang. Bahkan, usai diperkosa, YY dibunuh oleh para pelaku. 

(Baca Juga: Bimbim Setuju 14 Pemerkosa YY Dihukum Kebiri)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement