Selasa 10 May 2016 20:22 WIB

Rumah Radio Bung Tomo Dibongkar, Risma: Saya Cek Kesalahannya di Mana

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini akan mengecek keluarnya izin mendirikan bangunan (IMB) di lokasi cagar budaya berupa rumah bekas stasiun radio perjuangan Bung Tomo di Jalan Mawar 10, Kota Surabaya. Bangunan bersejarah itu kini sudah dibongkar rata dengan tanah.

"Saya tidak tahu IMB-nya dalam bentuk apa. Saya juga tidak tahu kesalahannya di mana. Nanti saya cek. Saya beberapa hari ini tidak bisa mengikuti itu karena berada di Jakarta," kata Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini setelah mengikui rapat paripurna di DPRD Surabaya, Selasa (10/5).

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan bahwa bangunan rumah di Jalan Mawar atas nama pemilik Alim sudah memiliki IMB pada tahun 1975.

"Sudah memiliki IMB sejak tahun 1975. Bentuk bangunannya ya bangunan rumah besar dengan bentuk seperti ini," kata Erik sambil menunjukkan kertas bertuliskan IMB dan coretan gambar bentuk rumah secara sederhana saat menggelar jumpa pers di Humas Pemkot Surabaya.

Pada 1996, lanjut dia, rumah itu mendapat status sebagai bangunan cagar budaya (BCB) melalui SK Wali Kota. Selanjutnya, pada bulan November 2015, pemilik saat ini mengaku anaknya Pak Alim. Ia mengajukan IMB untuk renovasi. "Pengajuannya untuk mengubah dua jendela ditutup dengan tembok dan hanya satu pintu," ujarnya.

Karena sudah memegang IMB dan renovasinya tidak seberapa besar, pada Desember 2015 keluarlah IMB yang baru. Dalam mengeluarkan IMB baru itu, Eri tidak menjelaskan secara gamblang apakah sudah mendapat surat rekomendasi dari disbudpar atau belum.

Ia mengakui, surat rekomendasi dari disbudpar baru diajukan oleh pemilik pada Februari 2016 dan Maret 2016. Surat rekomendasi memang dikeluarkan, tetapi isinya hanya renovasi untuk bagian tertentu sesuai dengan gambar yang disertakan.

"Tapi ternyata, pada 3 Mei 2016, kami baru tahu kalau sudah rata dengan tanah," kata Eri.

Saat pengajuan IMB pada November 2015, pihaknya mendapati bangunan itu sudah tidak ada plakat sebagai BCB sehingga tidak ada keinginan untuk meminta surat rekomendasi renovasi dari Disbudpar.

Tak hanya itu, Eri juga menyebut beberapa kesaksian dari pedagang warung makanan dan beberapa warga lainnya yang menyatakan bila plakat BCB di rumah itu sudah lama tidak ada. "Dulu ada, tapi beberapa bulan atau tahun sudah tidak ada lagi. Apakah dilepas atau ke mana, kami tidak tahu," ungkapnya.

Eri mengakui, pemkot tidak mungkin bisa mengawasi BCB keseluruhan di wilayah kota. Dia berpendapat, pengawasan harus dilakukan semua pihak, termasuk masyarakat, seperti pengawasan penggunaan APBD.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement