Selasa 10 May 2016 14:51 WIB

FKPPI DKI: Negara tidak Boleh Minta Maaf kepada PKI

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Karta Raharja Ucu
Kaos bergambar palu arit, lambang pki
Foto: posmetro
Kaos bergambar palu arit, lambang pki

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua harian pengurus daerah IX Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri Tni Polri (FKPPI) DKI, Arif Bawono mengimbau kepada pemerintah untuk ‎tidak meminta maaf kepada Partai Komunis Indonesia (PKI).

"Negara tidak boleh minta maaf pada PKI," kata Arif dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/5).

FKPPI DKI juga mendesak pemerintah untuk menyatakan dengan sejelas-jelasnya bahwa peristiwa 1948 dan 1965 adalah sebuah pemberontakan yang dilakukan PKI terhadap pemerintahan yang sah. FKPPI, kata dia, juga‎ mendesak pemerintah untuk menjalankan secara konsisten TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966 dan Undang-Undang Republik Indonesia No 27 Tahun 1999 Tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Yang Berkaitan Dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.

"Yang isinya melarang segala bentuk penyebaran Marxisme, Leninisme, Komunisme dengan segala bentuk turunan pemikirannya," ujar Arif.

Menurut Arif, PKI telah melakukan tindakan makar dengan memberontak terhadap Pemerintah NKRI yang sah pada 1948 dan 1965. Peristiwa tersebut, menurut dia, telah memakan banyak korban.

"Tidak terkecuali dari kalangan TNI-Polri dan keluarganya beserta ulama dan juga santri," kata dia mengakhiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement