Selasa 10 May 2016 09:06 WIB

Polda Metro Bongkar Praktik Judi Online

Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Polda Metro Jaya membongkar praktik judi sepak bola secara online dengan tersangka Cahyadi Salim alias Asiong (25 tahun) di Serpong Tangerang Selatan, Banten.

"Sejak Oktober 2015 sampai Mei 2016 tersangka taruhan judi bola online dengan memanfaatkan user level," kata Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Hadi Santoso di Jakarta, Selasa (10/5).

AKBP Eko menuturkan tim Opsnal Unit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pimpinan Ajun Komisaris Polisi Resa Fiardi Marasabessy meringkus tersangka Asiong di Perumahan Green Cove Serpong pada Senin (9/5). Petugas menduga Asiong terlibat taruhan judi online melalui situs www.ibc.com dan www.sbobet.com menggunakan telepon selular.

Cahyadi juga memanfaatkan dua rekening bank atas nama pribadi dan dua orang lainnya yakni LL dan JL untuk transaksi judi dengan bandar judi. Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga token key BCA, dua unit telepon selular dan dua kartu ATM BCA.

Cahyadi dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-3 huruf e KUHP, Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian dan atau Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain itu, tim Opsnal Unit IV Subdit Resmob pimpinan Komisaris Polisi Teuku Arsya Khadafi mengungkap kasus penipuan dan penggelapan bermoduskan mengaku sebagai polisi dengan tersangka Rafly Aditya (27).

Tersangka menjalankan modus mendekati korban dengan mengaku sebagai polisi yang sedang mengejar pelaku kejahatan berstatus daftar pencarian orang (DPO) untuk penipuan. Petugas menyita bukti sepucuk senjata api mainan, sepeda motor, kartu tanda penduduk dan dokumen lainnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement