Selasa 10 May 2016 07:33 WIB

Banyak Pasutri di Kendari tak Miliki Buku Nikah

Ilustrasi Pernikahan ; buku nikah
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Ilustrasi Pernikahan ; buku nikah

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Pasangan suami isteri di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara banyak yang belum memiliki buku nikah.

Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Poasia Kendari, Musdar mengatakan berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan pihaknya di wilayah itu terdapat sedikitnya 42 pasang suami istri belum memiliki buku nikah.

"Saat ini masih terus dilakukan pendataan dengan melakukan kerjasama dengan pihak Pengadilan Agama Kendari untuk menggelar sidang Isbat keliling terhadap 42 pasutri itu, untuk nantinya bisa mendapatkan ketetapan hukum sehingga diterbitkannya buku nikah," ujarnya, Selasa (10/5).

Menurut Musdar, untuk sidang isbat kal ini akan dilakukan selama empat hari mengingat jumlah pasangan suami istri yang akan mengikuti sidang cukup banyak. Selain itu, dengan adanya sidang ini pihaknya akan memiliki dasar hukum untuk bisa membantu masyarakat mencatat peristiwa nikahnya baik itu yang terjadi 10 hingga 20 tahun lalu, dan juga bisa membantu masyarakat mempermudah administrasi kependudukan.

"Dengan adanya dukungan dari Pengadilan Agama Kendari berkaitan dengan masih banyaknya masyarakat yang belum memiliki ini kami melakukan pendataan dan hasilnya 2016 ini ada 42 pasang yang mendaftar untuk mengikuti sidang isbat sehingga nantinya kami bisa memiliki dasar hukum untuk mengeluarkan buku nikah," kata Musdar.

Sekretaris Pengadilan Agama Kendari Azhar mengatakan, dengan kegiatan sidang keliling yang dilakukan ini untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, juga mengedukasi masyarakat. "Jadi kegiatan ini bertujuan untuk mendekatkan diri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, agar masyarakat dapat mengetahui jika dengan mengikuti sidang nantinya bisa mendapatkan buku nikah setelah adanya ketetapan," ujarnya.

Ia menambahkan sidang sudah dilakukan di dua kecamatan, yakni Kecamatan Poasia dan Abeli.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement