REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beredar kabar tentang kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI) baru-baru ini. Sandi-sandi, rapat-rapat gelap, dan pesan berantai berisi peringatan kebangkitan PKI mulai menyebar melalui broadcast messenger.
Menanggapi hal tersebut Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan pihaknya telah memantau pergerakan tersebut. Ia juga menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
"Pada prinsipnya kita ingatkan kepada masyarakat bahwa ada aturan hukum, negara kita negara hukum," ujar Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/5).
Dengan demikian, kata dia diharapkan masyarakat untuk mematuhi hukum yang berlaku. Siapapun yang melanggar hukum kata dia akan ditindak termasuk masalah paham-paham komunisme dan marxisme.
"Terkait dengan paham-paham komunisme, marxisme, secara tegas diatur dalam peraturan negara kita," ujar Boy.
Ia juga menjelaskan apabila merujuk pada Tap MPR No 25 Tahun 1966 dan produk hukum No 27 Tahun 1999 yaitu berkaitan dengan adanya perubahan Pasal 107 dan 108 KUHP, maka ada ketentuan hukum yang berlaku di negera Indonesia.
"Tentunya harus dihormati oleh warga negara, kita," kata Boy.