Selasa 10 May 2016 05:49 WIB

Polres Mataram Tertibkan 17 Pedagang Minuman Keras

Sebanyak 1.992 botol minuman keras dimusnahkan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandung, Selasa (3/5).
Foto: Dede Lukman Hakim
Sebanyak 1.992 botol minuman keras dimusnahkan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandung, Selasa (3/5).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, menertibkan 17 pedagang minuman keras tradisional jenis tuak yang membuka lapak di seputar wilayah Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat.

Kasat Sabhara Polres Mataram AKP Herdi kepada wartawan, Senin, menjelaskan bahwa penertiban minuman keras ini merupakan bagian dari upaya menekan sekaligus mencegah terjadinya tindak kriminalitas di tengah masyarakat.

"Jadi kegiatan ini merupakan bagian dari operasi rutin yang biasa kita laksanakan untuk menekan angka kriminalitas di wilayah keamanan kami," kata Herdi.

Dari 17 pedagang, Satuan Sabhara yang turun bersama Satreskrim Polres Mataram, berhasil mengamankan 236 jerigen, yang per unitnya mencapai berat 20 liter minuman keras tradisional jenis tuak.

Selain itu, polisi juga mengamankan 14 kendaraan roda dua, dan satu unit roda empat merek xenia yang diduga kerap digunakan para pedagang untuk membawa minuman keras ke pengecer yang ada di seputaran Kota Mataram dan sekitarnya.

"Penyusuran kami dapat dari sejumlah wilayah Kota Mataram, seperti di Ampenan dan Cakranegara. Namun, sebagian besar penertiban digelar di wilayah Lombok Barat, yaitu di Gunung Sari, Lingsar, dan Narmada," ujarnya.

Terkait dengan pidana pelanggarannya, Kasat Reskrim Polres Mataram AKP Haris Dinzah, menyampaikan bahwa ke 17 pedagang minuman keras tradisional kini dikenakan Peraturan Daerah Nomor 5/2015 tentang Minuman Keras, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam bulan dan denda Rp 5 juta.

"Untuk pidananya kita kenakan aturan perda Lombok Barat dan Kota Mataram. Jadi kasus ini masuk dalam ranah tindak pidana ringan (tipiring)," kata mantan Kasat Reskrim Polres Lombok Timur itu.

Lebih lanjut, kini ke-17 pedagang beserta barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Mataram. "Mereka akan tetap kami proses sesuai dengan perda yang berlaku di masing-masing daerah," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement