Senin 09 May 2016 16:15 WIB

Mendagri: Ormas Anti-Pancasila Dilarang Hidup di Indonesia

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Angga Indrawan
Tjahjo Kumolo
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut organisasi massa (ormas) yang anti-Pancasila dilarang hidup di Indonesia. Saat ini, ada satu ormas besar yang terang-terangan anti-Pancasila. Ormas itu tidak boleh ada di Indonesia.

"Sudah ada yang terang-terangan. Makanya, ormas itu kita larang hidup di Indonesia," ujar Tjahjo, di Purwakarta, Senin (9/5).

Saat ditanya nama ormasnya, Tjahjo menolak menyebutkannya. Yang jelas, ia mengatakan, ormas itu cukup besar. Tjahjo menuturkan, pihaknya saat ini sedang membahas mengenai larangan bagi ormas tersebut.

Pembahasannya melibatkan kejaksaan dan TNI/Polri. Ke depan, akan ada surat larangan bagi ormas tersebut. Adapun siapa yang akan menandatangani surat tersebut nanti masih dibahas.

Surat larangan berkeliaran untuk ormas tersebut sangat perlu untuk dijadikan pedoman oleh forum komunikasi pimpinan daerah (forkominda) kabupaten, kota, dan provinsi. Dengan surat tersebut, mereka memiliki payung hukum ketika akan menindak ormas yang anti-Pancasila.

"Selain itu, supaya setiap pimpinan daerah bisa menyikapi langsung, mana ormas yang menjadi kawan dan yang menjadi lawan," ujarnya.

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengapresiasi upaya Mendagri yang akan mengeluarkan surat pelarangan untuk ormas yang anti-Pancasila tersebut. Larangan ini akan menjadi payung hukum yang jelas sehingga pemerintah daerah bisa mengimplementasikannya.

"Kalau ada ormas yang mengatasnamakan ini dan itu, sebaiknya mendaftar jadi parpol saja, lalu ikut pemilu. Biar masyarakat yang memilih," ujar Dedi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement