Senin 09 May 2016 11:50 WIB

'Pernyataan Saut Situmorang Bisa Menggerus Modal Sosial KPK'

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Bayu Hermawan
Anggota Komnas HAM Maneger Nasution
Foto: Republika/ Musiron
Anggota Komnas HAM Maneger Nasution

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution mengatakan, pernyataan Komisioner KPK tentang alumni HMI sangat tidak etis. Selain itu juga mengabaikan kode etik KPK.

"Saya pikir pernyataan komisioner KPK itu dapat menggerus modal sosial KPK itu sendiri," katanya dalam siaran persnya menanggapi pernyataan Saut Situmorang kalau kader HMI saat jadi pejabat menjadi jahat dan curang, Senin, (9/5).

Maneger melanjutkan, mungkin Saut mesti diingatkan, mungkin dia lupa atau dia gagal paham, bahwa modal sosial KPK itu di samping kekuatan regulasi yang memayungi KPK, juga karena dukungan publik yang besar terhadap KPK.

Ia mengatakan, sejatinya sebagai pejabat publik dia bisa sedikit berhati-hati untuk tidak mengeluarkan pernyataan ke publik apalagi di media massa yang menyinggung organisasi atau kelompok atau identitas kultural.

"Pengaitan pelaku kejahatan khususnya korupsi dengan organisasi, apalagi keagamaan adalah sensitif sekaligus berbahaya. Bukankah generalisasi tentang kejahatan adalah kejahatan itu sendiri?," ujarnya.

Menurutnya, negara sejatinya harus hadir menghukum pelaku kejahatan tanpa melihat latar belakang organisasi atau identitas kultural yang bersangkutan. Apalagi jika organisasi atau kelompok itu bersifat keagamaan seperti HMI, maka pernyataan dia itu bisa diduga telah berpotensi memasuki wilayah SARA yang sensitif.

Pernyataan yang bersangkutan itu selain tidak etis juga bersifat tidak fair atau tidak adil. Dia tidak menyebut koruptor dari organisasi atau kelompok atau identitas kultural lain yang justru lebih banyak, baik kuantitatif maupun kualitatif.

Maneger menambahkan, perilaku tidak etis dan tidak fair ini tentu akan dicatat publik. Maka wajar jika para kader HMI dan KAHMI dan semua kita yang, selain ingin menjaga kerukunan nasional, juga mencintai KPK, memprotesnya.

"Kita tentu tidak rela sekira modal sosial KPK tergerus hanya oleh pernyataan tidak etis seorang komisionernya. Pilihan yang tersedia tentu tidak banyak, kecuali yang bersangkutan meminta maaf secara luas kepada HMI dan KAHMI, dan wajib hukumnya menjamin bahwa hal serupa tidak terulang lagi di masa mendatang," jelasnya.

Selain itu tentu adalah hak HMI dan KAHMI untuk misalnya memperkarakan yang bersangkutan melalui mekanisme hukum yang tersedia untuk mencari keadilan.

"Begitulah antara lain cara kita merawat modal sosial KPK," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement