Ahad 08 May 2016 18:21 WIB

Injak Patung Pahlawan Dinilai tak Langgar Hukum Pidana

Rep: Issha Haruma/ Red: Achmad Syalaby
Foto sejumlah pemuda yang duduk diatas patung pahlawan
Foto: facebook
Foto sejumlah pemuda yang duduk diatas patung pahlawan

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Tindakan menginjak patung pahlawan di Simalungun, Sumatera Utara tidak dapat digolongkan dalam pelecehan lambang negara. Pakar hukum pidana dari Universitas Sumatera Utara, Mahmud Mulyadi mengatakan, dalam UU yang ada, patung pahlawan tidak termasuk dalam golongan lambang negara.

"Kalau dari aspek hukum pidana, belum ada yang mengatur itu. Kalau di UU kan menghina lambang negara itu menginjak bendera dan lain-lain. Ini dia kan fasilitas umum, paling dia diarahkan ke perusakan fasilitas umum," kata Mahmud saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (8/5).

(Baca: Polres Simalungun dan TNI Kejar Pemuda Penginjak Patung Pahlawan).

Pelecehan terhadap lambang negara diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009. Dalam UU tersebut, yang masuk dalam lambang negara adalah Bendera Merah Putih, Lagu Kebangsaan, Garuda Pancasila, dan Bahasa Indonesia."Jadi paling ke perusakan fasilitas umum. Masalahnya, patung pahlawan itu fasilitas umum nggak, masuk kategori merusak atau enggak," ujar Mahmud.

Menurut Mahmud, tindakan para pemuda tersebut menginjak patung pahlawan memang melanggar etika dan wajar dikenakan sanksi moral dari masyarakat. Namun, untuk sanksi hukum, lanjutnya, tentu harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Hukum pidana itu nggak boleh dia menghukum orang karena melanggar etika. Hukum pidana itu dia menghukum orang karena melanggar hukum positif," kata Mahmud.

Sebelumnya, foto sekelompok pemuda yang menaiki patung pahlawan beredar luas di jejaring media sosial Facebook. Belakangan, diketahui, patung pahlawan tersebut berada di Monumen Sudjono, Simalungun, Sumut. Hingga kini, belum diketahui identitas pemuda yang ada di dalam foto tersebut. Begitu juga dengan waktu pengambilan foto. 

Polres Simalungun pun dibantu TNI masih mencari keberadaan pemuda tersebut. "Kepala desa sudah kita kumpulkan semua, cuma belum ketemu orang ini. Yang ngupload foto kan belum tentu juga dia yang moto, bisa aja didapat dari temennya. Jadi kami sama Kodim masih nyari orang itu," kata Kapolres Simalungun AKBP Yofie Girianto Putro saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (8/5). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement