REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto mengatakan kasus perkosaan dan pembunuhan atas YY (14), siswi SMP di Bengkulu dapat dijadikan evaluasi bagi peraturan daerah. Daerah harus membuat Perda untuk mengatur peredaran minuman keras (Miras) di wilayah masing-masing.
"Kasus ini dapat dijadikan refleksi agar pemerintah daerah dapat menyusun Perda mengenai peredaran Miras. Sebab, kasus YY melibatkan Miras jenis tradisional sehingga tidak bisa disamakan dengan aturan secara nasional. Dari penelusuran kami temukan belum adanya Perda Miras di Kabupaten Rejanglebong tempat kasus ini terjadi," ujarnya, Sabtu (7/5).
Agus melanjutkan, berdasarkan penelusuran kepolisian, para pelaku perkosaan YY mengkonsumsi Miras tradisional sebelum melakukan aksinya. Miras yang diduga berjenis tuak ini terbuat dari dedaunan lokal yang difermentasi.
Menurutnya Miras yang hampir serupa banyak ditemui di daerah lain di seluruh Indonesia. Karena itu, pemerintah daerah harus mulai menyadari pentingnya mengatur peredaran Miras lokal.
"Sebab, soal penindakan dan pemusnahan Miras lokal sering kami lakukan. Namun, terkait penegakan hukum menjadi sulit akibat belum adanya aturan yang sesuai," katanya.
Sebelumnya, YY yang merupakan siswi kelas II SMPN 5 Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan oleh 14 pemuda pada 2 April 2016. Sebanyak 12 orang pelaku sudah ditangkap polisi sementara dua pelaku lain berstatus buron.