Sabtu 07 May 2016 13:03 WIB

Ini Penyebab Bantuan PKH Bisa Dikurangi

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Winda Destiana Putri
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa saat melakukan kunjungan di Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Yayasan Kelompok Peduli Penyalagunaan Narkoba (YKP2N) Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (4/3).
Foto: Antara/Yusran Uccang
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa saat melakukan kunjungan di Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Yayasan Kelompok Peduli Penyalagunaan Narkoba (YKP2N) Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (4/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Program Keluarga Harapan (PKH) tak hanya menyasar ibu hamil dan yang memiliki balita saja. Namun PKH juga diberikan kepada ibu-ibu yang anaknya masih sekolah dari Keluarga Sangat Miskin (KSM).

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, uang bantuan yang diberikan untuk anak-anak agar bisa bersekolah jumlahnya berbeda-beda. Untuk siswa SD mendapatkan bantuan Rp 450 ribu, SMP Rp 750 ribu, serta SMA Rp 1 juta.

"Uang bantuan PKH ini tak boleh digunakan untuk membeli rokok dan pulsa. Pemberian PKH ini ada pendampingnya, mereka yang memonitoring penggunaan uang PKH," katanya, Sabtu, (7/5).

Kalau ada anak sekolah yang masuk sekolahnya atau absennya di bawah  85 persen dikurangi bantuan PKH-nya. Kalau ibu hamil tak melakukan medical chek up 3-4 selama masa kehamilan, dana PKH-nya juga akan dikurangi sebagai hukuman.

Makanya pemberian dana PKH ini ada syarat-syaratnya. Syarat itulah yang harus dipenuhi.

Khofifah juga memastikan agar tak ada pemotongan dana PKH. "Hak jangan pernah dipotong, kalau ada pemotongan dana PKH maka pendampingnya yang harus bertanggungjawab," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement