Sabtu 07 May 2016 10:30 WIB

Penegak Hukum Wajib Tindak Tegas Terhadap Pengguna Simbol PKI

Rep: c62/ Red: Muhammad Subarkah
Sukarno dan DN Aidit di acara peringatan ulang tahun PKI ke-45 di Istora Senayan tahun 1964.
Foto: foto : Buku 30 Tahun Indonesia Merdeka.
Sukarno dan DN Aidit di acara peringatan ulang tahun PKI ke-45 di Istora Senayan tahun 1964.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Dewan Pakar ICMI Pusat Anton Tabah Digdoyo mengatakan,lemahnya sistem ekonomi dan penegakan hukum menjadi perhatian serius masyarakat terhadap pemerintah Presiden Joko Widodo. Untuk itu pemerintah Indonesia mesti segara memperkuat dua hal itu agar masyarakat merasa aman dan nyaman sebagai warga negara Indonesia.

"Ini menjadikan Indonesia makin kesulitan di era sulit ini," katan Anton juga Wakil Ketua Komisi Hukum MUI Pusat kepada Republika, Sabtu (7/5).

Anton menuturkan lemahnya perekonomian di masa pemerintahan sekarang ini ditandai dengan banyaknya pemutusan hubungan kerja atau PHK di mana-mana. Lemahnya ekonomi sekarang juga ditandai dengan meningkatnya pengangguran di Indonesia.

Sementara itu, kata Anton yang juga Ketua Bakorpa (Badan Koordinasi Penanggalan Penodaan Agama Pusat) ini mengatakan lemahnya penegakkan hukum kejahatan bisa dilihat dari meningkatnya kejahatan.

"Temasuk kejahatan yang mengancam keamanan negara yang sebetulnya telah diantisipasi dengan UU Nmor 27 th 1999 Tentang Kambeg ancaman pidana bagi penyebar ajaran komunis atau PKI yang telah dilarang di Indonesia hasil keputusan rakyat MPRS nomor XXV Th 1966," katanya.

Anton menyampaikan, kenapa PKI dilarang di Indonesia?. Karena PKI berkali kali berkhianat pada bangsa dan negara dengan memaksakan kehendak membunuh putra-putra terbaik bangsa, seperti Kiyai, ulama dan membunuh 6 Jendral TNI.

Lanjut Anton, ‎keadaan sekarang ini mengingatkan era Gusdur, ketika menginjak tahun kedua pemerintahannya yang juga ada tanda-tanda akan menghidupkan PKI.

"Untuk itu kita berharap pemerintah dan penegak hukum tegas menghadapi gejala ini," katanya.

Menurut Anton, pemakaian kaos, baju atau pin simbol PKI sudah semakin marak digunakan di Indonesia. Padahal UU nya sudah sangat jelas tegas melarang segala bentuk tanda atau simbol PKI dilarang digunakan di Indonesia.

Agar penggunaan simbol-simbol PKl tida semakin luas digunakan masyarakat Indonesia, Anton mengajar masyarakat mencermati unsur-unsur pada Pasal 107a, UU 27 Tahun1999, menyebutkan barang siapa secara melawan hukum dimuka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apapun menyebarkan ajaran komunisme, marxisme, leninisme, dalam segala bentuk perwujudannya dipidana 12 tahun.

Jadi kata dia, klausul menyebarkan paham komunisme dengan media apapun itu temasuk lambang-lambang, gambar-gambar PKI yang dibagi-bagikan di muka umum itu jelas terkandung maksud utuk mengenalkan tentang PKI pada masyarakat.

Karena lanjut Anton, definisi komunikasi adalah pengoperan lambang-lambang yang berarti pada pihak lain ada message ada messsager ada penerima.

"Itulah bahayanya jika kita biarkan simbol PKI tersebut marak.‎ Paling tidak ada opini publik memaknai PKI sudah hidup lagi karena simbol-simbol-simbol PKI dibiarkan?" katanya.

‎Padanannya tutur Anton, di Jerman sampai sekarang dilarang keras menggunakan simbol-simbol nazi. Karena simbol itu adalah wujud existensi. Kata Anton lagi, jangankan bagi-bagi kaos berlambang PKI, bagi-bagi pin PKI saja sudah masuk unsur Pasal 107a.

‎"Saya ingat tahun 1992 sasya dikirim ke Jerman. Ada orang Iindonesia yang baru datang ke Jerman pake topi ada simbol nazi kecil . Staf kedubes kita langsung ingatkan jangan pake itu topi nanti diinterogasi polisi. Padahal waktu itu simbol nazi lagi ngetrend di Jakarta," katanya.

Melihatan padaan di Jerman ini, Anton berharap Polisi di Indonesia bisa langsung menindak orang yang pake simbol PK I, jangan mennunggu rakyat bertindak yang menimbulkan kekacauan di masyarakat.

"Karena itu aparat negara kita sadarkan supaya bergerak cepat menghadapi tanda-tanda PKI mau hidup lg ini agar Indonesia tidak berdarah-darah ke titik nol lagi," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement