Jumat 06 May 2016 19:42 WIB

KPAI Nilai Panduan Gim Daring Kemendikbud tak Efektif

Rep: Hasanul Rizqa/ Red: Nidia Zuraya
Sejumlah anak bermain game online jenis Point Blank di sebuah warung internet Kawasan tebet, Jakarta Selatan. (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Sejumlah anak bermain game online jenis Point Blank di sebuah warung internet Kawasan tebet, Jakarta Selatan. (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Pemerintah dinilai harus lebih tegas mengantisipasi dampak negatif gim daring (game online). Menurut Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni’am Sholeh, adegan kekerasan dan seksual yang vulgar serta perjudian cukup marak melalui gim daring.

Dia mengapresiasi langkah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebarluaskan peringatan kepada orang tua agar mengetahui sistem pemeringkatan (rating) video gim. Namun, hal itu tidak cukup. 

“Tapi, rating seperti itu tidak efektif. Mengingat, konten kekerasan, kekejian, dan elemen seksual serta pornografi adalah terlarang bagi seluruh usia. Tidak ada aturan batasan usia tertentu,” ujar Asrorun Ni’am Sholeh dalam pesan singkatnya, Jumat (6/5).

Dia menegaskan, penerapan sistem rating tidak dapat secara nyata menghalangi anak-anak dari mengakses konten negatif. Apalagi, tempat penyewaan internet (warnet) cukup masif dan kerap kali bersikap permisif, selama roda bisnisnya tak terganggu.

Untuk itu, peran orang tua harus lebih dominan. Keluarga diharapkan menjadi tameng utama agar konten negatif tak merasuki jiwa anak-anak. “Panduan orang tua untuk memilihkan (gim daring) dan mendampingi anak (saat bermain gim daring),” ujarnya.

Sebelumnya, dalam rilis yang diterima Republika, Kemendikbud memberikan panduan mengenai enam klasifikasi rating video gim menurut sistem ESRB. 

Pertama, gim berlabel Early Childhood, yakni aman untuk usia tiga tahun ke atas. Kedua, label Everyone, yakni gim yang memuat elemen fantasi namun aman untuk anak usia enam tahun ke atas. Ketiga, label Everyone 10+ untuk anak usia 10 tahun ke atas.

Kemudian, label Teen yaitu gim untuk remaja di atas usia 13 tahun lantaran ada konten yang menggambarkan darah. Label Mature untuk gim bagi remaja usia 17 tahun ke atas karena memuat konten seksual. Terakhir, label Adults Only yang hanya khusus dimainkan orang dewasa karena ada konten perjudian.

Kemendikbud juga menganjurkan orang tua agar meletakkan komputer di ruang terbuka bagi seluruh anggota keluarga. Pembatasan waktu bermain gim daring juga sangat ditekankan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement