REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian menangkap seorang perempuan pengedar narkoba, Joice Marian Pakasi (60 tahun)di Apartemen Nias Tower Emeral, lantai 19 SE, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (4/5). Tersangka kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu lantaran rumah tersangka sering didatangi tamu.
Kapolsek Cempaka Putih Kompol Iwan Gunadi melaporkan, penangkapan rersebut dilakukan pada pukul 04.00 WIB. "Benar anggota Narkoba Polsek Cempaka Putih, mendapat info (pengedar narkoba) dari seseorang yang tidak mau menyebutkan identitasnya," kata Iwan di Jakarta, Kamis (5/5).
Kronologinya, awalnya seorang warga tersebut menemui anggota narkoba Polsek Cempaka Putih dan memberikan Informasi bahwa di Apartemen Nias tower Emeral lantai 19 SE ada seorang perempuan yang diduga bandar narkoba karena tamunya datang silih berganti.
"Asal ketuk pintu dibuka masuk kemudian beberapa menit sudah keluar lagi," kata Iwan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyamaran dan mengetuk pintu apartemen tersebut. Setelah di buka, polisi langsung melakukan pemeriksaan, sehingga menemukan seperangkat alat menggunaan narkoba jenis sabu.
Selanjutnnya, tersangka langsung dibawa ke Polsek Cempaka Putih guna penyidikan lebih lanjut dengan barang bukti berupa satu paket plastik klip yang diduga Narkotika jenis Shabu seberat brutto 0,5 gram yang disimpan didalam bungkus permen merek Mintz warna hijau putih. Dalam kasus ini, tersangka diancam dengan pasal 112 sub 127 UU RI Nomor 35 tentang Narkotika.