Kamis 05 May 2016 19:42 WIB

PSHK Nilai Nurhadi Sudah Bisa Ditetapkan Tersangka

Suasana sudut rumah mewah milik Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi usai digeledah KPK di Jalan Hang Lengkir V, No 2-6, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (21/4).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Suasana sudut rumah mewah milik Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi usai digeledah KPK di Jalan Hang Lengkir V, No 2-6, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (21/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia menilai Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara yang melibatkan seorang pejabat MA dan panitera PN Jakarta Pusat.

"Nurhadi kan kena pencegahan dan penyitaan, itu kan upaya paksa dan itu bukti permulaan yang cukup untuk dijadikan tersangka," kata peneliti PSHK Miko Susanto Ginting, Kamis (5/5).

Terlebih, lanjut Miko, jika dirunut, yang bersangkutan telah banyak melakukan pelanggaran hukum antara lain korupsi (penyuapan), tindak pidana pencucian uang dan menghalang-halangi upaya operasi tangkap tangan KPK baik oleh keluarga, maupun oknum kepolisian.

"Ketiga pasal itu bisa dikenakan secara berlapis. Dengan demikian gradasi (tingkatan)-nya sudah sangat tinggi untuk ditetapkan sebagai tersangka," ujar dia.

KPK juga, kata dia, harus cepat dan tepat dalam menangani kasus ini, pasalnya menurut Miko, kasus dugaan korupsi berbeda dengan kasus lainnya terutama tindak kriminal biasa.

"Dalam korupsi itu, selalu ada kuasa yaitu kuasa kewenangan, kapital, sumber daya jabatan," tutur dia.

Dengan kuasa itu, tambahnya, bisa ada pengkonsolidasian kekuatan untuk penghilangan barang bukti dan pengkondisian saksi yang potensial untuk ditanya.

"Kalau tidak cepat-cepat KPK menanganinya, bisa hilang barang bukti yang penting," ucapnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa waktu lalu menangkap Andri Tristianto yang merupakan seorang pegawai Mahkamah Agung dan Edy Nasution yang merupakan panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Keduanya ditangkap dalam perkara terpisah karena diduga menerima suap untuk pengurusan perkara. Dalam kasus Edy Nasution, Sekretaris MA Nurhadi ikut terseret dalam kasus tersebut.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement