REPUBLIKA.CO.ID, LHOKSEUMAWE -- Sembilan narapidana (napi) dan seorang sipir di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, positif narkoba. Informasi tersebut terungkap setelah dilakukan tes urine oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kepala Rutan Cabang Lhoksukon, Effendi SH kepada wartawan di Lhoksukon, Kamis mengatakan, tes urine itu sesuai arahan dari Kemenkum dan HAM, untuk seluruh pegawai/sipir Rutan dan lapas yang serentak dilakukan seluruh Indonesia.
"Tes urine tersebut diikuti 26 napi dan 24 pegawai (sipir). Hasil tes urien sembilan napi dan satu pengawai positif narkoba," kata Effendi.
Ia mengatakan, pegawai yang positif narkoba akan dilakukan pembinaan selama enam bulan dan kembali dilakukan pemeriksaan urine oleh BNN Lhokseumawe, sementara untuk narapidana yang positif akan dipanggil dan dibina.
"Kepada napi yang positif konsumsi narkoba baik ganja dan sabu, akan ditanyai dari mana barang itu didapat, siapa yang memasukkan ke dalam rutan dan lainnya. Sehingga dapat memutus mata rantainya," terangnya.
Menurutnya tes urine ini penting dilakukan, karena selama ini pihaknya sudah semaksimal mungkin berupaya membasmi peredaran narkoba di Rutan Cabang Lhoksukon. "Ke depan kita harapkan kepada petugas Lapas untuk lebih selektif memeriksa pengunjung yang ingin menjenguk napi, sehingga rutan ini harus benar-benar menjadi tempat pembinaan," katanya. Bagi napi yang sudah bebas dari hukuman akan menjadi anggota masyarakat yang lebih baik lagi, harapnya.